Jakarta, Harian Umum - Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korusi kuota haji 2023-2024 memunculkan fakta mengejutkan, yakni adanya pemerasan dengan modus percepatan haji khusus yang langsung berangkat di tahun yang sama dengan saat mendaftar.
Angka yang muncul dalam kasus pemerasan ini lumayan besar, rata-rata sebesar 2.400-7.000 dollar Amerika Serikat (AS) per kuota. Pelakunnya oknum di Kementerian Agama (Kemenag), dan salah satu korbannya adalah Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah yang juga pemilik travel haji dan umroh.
“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan; 'Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan.' Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 USD sampai 7.000 USD, seperti itu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Ia memgungkapkan bahwa Ustaz Khalid mengumpulkan uang tersebut dari sekitar 122 calon jemaah untuk diserahkan kepada oknum Kemenag tersebut, karena memang dipaksa menyetorkan sejumlah uang setelah oknum tersebut menjanjikan jemaahnya bisa langsung berangkat haji khusus meski baru mendaftar.
“Jadi, itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” imbuh Asep.
Ia memastikan bahwa sesuaian jadi si oknum, jamaah Ustaz Khalid pun berangkat pada tahun 2024.
"Nah, mereka berangkat nih, berangkat haji. Tahun itu juga, benar seperti yang dijelaskan oleh si oknum tersebut,” kata Asep.
Namun, lanjut Asep, uang tersebut dikembalikan kepada Ustaz Khalid karena oknum Kemenag itu ketakutan setelah DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji.
Kemudian, oleh Ustaz Khalid, uang itu diserahkan ke KPKM
“Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” imbuh Asep lagi.
Seperti diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag.
Kasus ini berawal ketika pemerintah Arab Saudi mengabulkan permohonan penambahan kuota haji dari pemerintah Indonesia yang kala itu dipimpin Presiden Joko Widodo alias Jokowi, dengan alasan untuk memperpendek antrean jamaah haji yang bisa mencapai puluhan tahun.
Oleh Pemerintah Arab Saudi, pemerintah Indonesia diberi tambahan 20.000 kuota haji.
Namun, meski pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen, 20.000 kuota haji tambahan itu dibelah dua menjadi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler, sehingga dinilai melanggar pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tersebut.
Saat kasus terjadi, Menteri Agama kala itu dijabat Yaqut Cholil Qoumas, dan yang bersangkutan telah diperiksa hingga tiga kali dan telah pula diceka agar tidak dapat berpergian ke luar negeri. (man)







