Jakarta, Harian Umum - Direktur Gerakan Perubahan dan ketua umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Muslim Arbi mendesak KPK agar segera memeriksa Sunanto, mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah yang juga mantan juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Muslim, posisi Cak Nanto (sapaan Sunanto) yang pernah menjadi juru bicara Kemenag menempatkannya dekat dengan pusat pengambilan kebijakan haji di Kemenag.
“KPK harus menelusuri semua pihak yang memiliki akses informasi soal kuota haji, termasuk Cak Nanto, agar jelas aliran dana dari kasus ini,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).
Ia menekankan pentingnya pendekatan follow the money demi mengungkap semua penerima manfaat dari dugaan praktik jual-beli kuota haji itu, serta menyayangkan karena hingga kini belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menyebut Cak Nanto sebagai pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan, apalagi menjadi tersangka.
Di sisi lain, Cak Nanto pun belum memberikan tanggapan terkait desakan pemeriksaan yang berkembang di ruang publik.
Seperti diketahui, KPK tengah menyidik dugaan korupsi pada alokasi kuota haji tahun 2023-2024. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Arab Saudi menyetujui permintaan penambahan kuota haji dari Pemerintah Indonesia. Kuota haji yang diberikan sebanyak 20.000.
Sesuai ketentuan, kuota itu seharusnya dibagi 8 persen untuk haji khusus, dan 92 persen untuk haji reguler, akan tetapi alokasi itu diubah menjadi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.
Hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka kasus yang merugikan negara sekitar Rp1 triliun, meski komisi antirasuah itu telah memeriksa banyak saksi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan juga mencegah tiga orang agar tidak berpergian ke luar negeri.
Lebih jauh, KPK menyebut adanya keterlibatan perusahaan travel haji dan umroh dalam kasus ini, dan adanya dugaan kalau aliran dana kasus ini masuk juga ke PBNU.
Konstruksi Kasus
Keterlibatan pengusaha travel dalam kasus ini, menurut KPK, bermula ketika asosiasi travel mendapat informasi tentang tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.
Para pengusaha travel melalui asosiasi kemudian melobi oknum pejabat Kemenag, sehingga terbit SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024 yang menetapkan bahwa kuota itu dibagi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta.
Sementara itu, 10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi di mana Jawa Timur mendapat porsi terbanyak, yakni 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah (1.682 orang), dan Jawa Barat 1.478 orang. Pemberangkatan jemaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag.
Namun, pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Selanjutnya, muncul praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag disebut berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45. Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum sampai ke pejabat Kemenag.
Uang setoran tersebut berasal dari penjualan tiket haji kepada calon jemaah dengan harga tinggi, dengan janji bisa berangkat pada 2024 meski baru mendaftar di tahun yang sama. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat karena kuotanya terpotong.
Dari hasil korupsi kuota tersebut, oknum Kemenag diduga membeli sejumlah aset. Salah satunya adalah dua rumah mewah di Jakarta Selatan yang disita KPK pada Senin (8/9/2025) senilai Rp6,5 miliar. Rumah itu diduga dibeli oleh salah satu pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dengan menggunakan uang setoran pengusaha travel sebagai komitmen bagi-bagi kuota tambahan haji yang menyalahi aturan.
Muslim mengatakan, kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan ibadah haji, sekaligus uji kredibilitas lembaga hukum Indonesia dalam menuntaskan perkara yang menyangkut kepentingan jutaan jemaah.
"Karena itu, KPK jangan tebang pilih. Siapapun yang diduga terkait dengan kasus ini, dan mendapatkan manfaat, panggil dan periksa, termasuk Cak.Nanto," pungkas Muslim. (rhm)







