Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 1,6 juta dolar Amerika Serikat (setara dengn Rp26 miliar), 4 unit mobil, dan 5 bidang tanah serta bangunannya terkait kasus korupsi kuota haji 2024.
“Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, 4 unit kendaraan roda empat, serta 5 bidang tanah dan bangunan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Budi tidak menjelaskan semua itu disita dari siapa, karena katanya, penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2024 tersebut.
Namun, Budi menjelaskan bahwa penyitaan itu merupakan bagian dari upaya untuk pembuktian perkara, sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara.
“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” katanya.
Seperti diketahui, KPK tengah menyidik kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah diperiksa dua kali, terakhir Senin (1/9/2025).
Kasus yang diduga melibatkan pengusaha travel ini bermula ketika pada tahun 2024, oemerintah mendaoat tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi. Sesuai Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. ,
Namun, kuota itu dibagi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen haji reguler. Peristiwa ini terjadi di era kepemimpinan Yaqut sebagai Menteri Agama.
Akibat penyelewengan ini, negara dierkiirakan rugi Rp81 miliar. (rhm)







