Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (40/10/2025), memvonis lima bos perusahaan gula swasta dengan hukuman 4 tahun penjara, karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi importasi gula.
Kelimaanya adalah:
1. Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products);
2. Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene);
3. Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama);
4. Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International); dan
5. Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan.
Selain vonis 4 tahun penjara, kelima bosntersebut juga dikenakan denda dan membayar uang pengganti yang jumlahnya berbeda.
Berikut rincian vonisnya:
1. Tony Wijaya Ng: vonis pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp150.813.450.163,81;
2. Then Surianto Eka Prasetyo: vonis pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp39.249.282.287,52;
3. Eka Sapanca: vonis pidana 4 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp32.012.811.588,55;
4. Hendrogiarto W. Tiwow divonis pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp41.226.293.608,16; dan
5. Hans Falita Hutama: vonis pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp74.583.958.290,80.
Pengenaan denda dan uang pengganti itu dijatuhkan karena majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Meski demikian, hakim menyatakan kalau kelima terdakwa itu telah menyetorkan seluruh uang pengganti ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa yang meminta mereka dihukum 4 tahun penjara, akan tetapi lebih ringan dalam pidana denda yang dijatuhkan.
Untuk diketahui, total pengusaha yang menjadi tersangka dalam kasus ini sebanyak 10 orang, lima lainnya sudah divonis lebih dulu. Mereka adalah:
1. Charles Sitorus (eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia);
2. Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya);
3. Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry);
4. Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo); dan
5. Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas).
Dikutip dari Kumparan, dalam dakwaan jaksa, Charles disebut tak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan harga gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP). Dia juga tak bekerjasama dengan BUMN produsen gula yang telah tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PPI tahun 2016.
Namun, alih-alih melaksanakan tugasnya, dia malahan bekerjasama dengan 8 perusahaan gula swasta untuk mengatur harga jual gula kristal putih (GKP) dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI.
Charles juga berkongkalikong dengan 8 perusahaan gula swasta itu untuk mengatur harga jual kepada distributor di atas HPP.
Kedelapan perusahaan gula swasta itu bisa mengimpor gula kristal mentah dan kemudian diolah menjadi GKP dan gula rafinasi atas persetujuan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Charles juga mengetahui bahwa izin impor yang dikeluarkan Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi serta persetujuan Kementerian Perindustrian.
Dalam kasus ini, Charles sudah dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara empat bos perusahaan gula swasta yang lainnya juga telah menjalani sidang putusan pada Rabu (29/10/2025).
Berikut rinciannya:
1. Indra Suryaningrat divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 77.212.262.010,81;
2. Wisnu Hendraningrat divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 60.991.040.276,14;
3. Hansen Setiawan divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 41.381.685.068,19; dan
4. Ali Sandjaja Boedidarmo divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 47.868.288.631,28.
Sama seperti lima bos perusahaan swasta lainnya, keempat terdakwa itu juga telah menyetorkan seluruh uang pengganti ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI. (man)







