Jakarta, HarianUmum - DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta menyetujui besaran nilai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp91,86 triliun.
Persetujuan diikuti penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) di antara Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ima Mahdiah, Rany Mauliani, Wibi Andrino dan Basri Baco.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menjelaskan, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang sudah disetujui bersama bisa menjadi dasar untuk Pemerintahan Daerah untuk menyusun Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Selanjutnya, sesuai agenda yang sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD, karena itu Fraksi-Fraksi DPRD DKI Jakarta akan sampaikan pandangan umunya pada Ranperda diartikan di hari Senin, 21 Juli 2025.
"Seperti dimaklumi jika gubernur DKI Jakarta sudah sampaikan surat ke DPRD Propinsi DKI Jakarta dengan Nomor 370/HK.01.02 tanggal 16 Juli 2025. Hal Permohonan Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Propinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025," kata Khoirudin.
Di kesempatan yang masih sama, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani menjelaskan, DPRD DKI Jakarta memiliki komitmen mengutamakan beberapa program yang paling signifikan dan memberi dampak positif untuk warga Jakarta.
Terutama, DPRD DKI Jakarta akan menjaga beberapa program di bidang kesehatan dan pendidikan yang disebut kebutuhan dasar warga Jakarta.
"Kami tetap fokus untuk mengutamakan beberapa program yang diperlukan dan berpengaruh untuk warga," katanya.
Di kesempatan yang masih sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno sampaikan keseluruhan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Berbelanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sejumlah Rp91,86 triliun, naik sebesar 0,57 % dibanding Penentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sejumlah Rp91,34 triliun.
Penghasilan Daerah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sejumlah Rp84,80 triliun atau naik sejumlah 3,76 % dibanding Penetapan Anggaran Pendapatan dan Berbelanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sejumlah Rp81,73 triliun.
Pendapatan Daerah diharap asal dari Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp54,19 triliun; Pendapatan Transfer sebesar Rp30,08 triliun, dan Lainnya Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah Rp524,09 miliar.
Gagasan Pendapatan Asli Daerah diharap diperoleh dari Pajak Daerah sejumlah Rp48 triliun, Retribusi Daerah sejumlah Rp1,39 triliun. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisah sejumlah Rp774 miliar, dan Lainnya Pendapatan Asli Wilayah Yang Resmi sejumlah Rp4,02 triliun.
Dan Pendapatan Transfer diharap sejumlah Rp30,08 triliun yang dari transfer Pemerintahan Pusat. Seterusnya untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Resmi diharap sejumlah Rp524,09 miliar, yang dari Pendapatan Hibah.
Belanja Daerah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diperkirakan sejumlah Rp85,97 triliun atau naik sejumlah 4,01 %, dibanding Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sejumlah Rp82,66 triliun.
"Eksekutif mengharap, keterangan ini bisa menolong membuat lancar pembahasan pada rapat fraksi dan komisi. Hingga dewan dan eksekutif bisa bersinergi menuntaskan Peraturan Daerah mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sama sesuai jadwal yang sudah disepakati bersama," katanya.







