Jakarta, Harian Umum - Tokoh Nasional yang juga mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, berpotensi menjadi tersangka akibat sikap kritisnya terhadap keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pasalnya, pelaporan terhadap dirinya dalam kasus itu telah dinaikkan polisi ke tahap penyidikan.
Hal itu diketahui berdasarkan broadcast yang tersebar di media sosial. Begini bunyinya:
Bapak/Ibu yth, sesuai surat yg saya terima dari Polres Tangerang bhw kasus saya terkait kritis saya ttg PSN PIK-2 dinaikkan ke tahap penyidikan dg pelapor adalah Pak Maskota (Ketua Apdesi Tangerang).
Karena kasus ini menyangkut kepentingan pengusaha besar yg akan membebaskan dan menggusur rakyat di 9 Kecamatan yg luasnya bisa mencapai 100.000 ha maka sangat rawan intervensi dari penguasa dan pemodal.
Untuk penegakan keadilan dan pembelaan kepada rakyat, mohon perkenan Bapak/Ibu untuk bergabung dalam salah satu Tim Pembela dan Advokasi Rakyat Korban Penggusuran, yaitu :
1) Pengacara/Penasehat Hukum - bagi yg berprofesi sbg pengacara
2) Tim Advokasi Korban Penggusuran yg berisi tokoh-tokoh nasional yg bkn advokat atau ahli hukum.
Saat ini pengacara saya dikoordinir oleh pengacara LBH PP Muhammadiyah.
Mohon perkenan mengajak yg lain yg ingin membela kepentingan rakyat.
Terima kasih sebelumnya.
Hormat saya
Muhammad Said Didu
Hingga berita ini ditulis, Said Didu belum dapat dikonfirmasi terkait kebenaran broadcast tersebut, tetapi seperti diketahui, Said Didu dilaporkan ke polisi pada 15 Juli 2024, dan laporan itu diregistrasi dengan nomor: 361/VII/YAN. 2.4.1/2024/SPKT. Ia dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tuduhan itu berkaitan dengan pernyataan Said Didu dalam video yang viral di media sosial sebelum dirinya dilaporkan. Dalam video itu dia membahas dampak proyek PIK 2 setelah ditetapkan sebagai PSN.
Video berdurasi 2:25 menit itu dibuat setelah Said Didu mengunjungi wilayah-wilayah di Tangerang yang masuk proyek PIK 2. Begini yang dikatakannya:
"Dari Pantai Tangerang, terjadi Penggusuran rakyat yang dibungkus atas nama PSN Pantai Indah Kapuk 2, saya ingin titip pesan kepada Presiden terpilih Jenderal Prabowo, saya berharap jiwa kerakyatan, jiwa nasionalisme, jiwa keadilan dari Prabowo terbuka, melihat rakyat yang digusur dengan semena-mena dari wilayah mereka, yang mereka hidup sudah sejak negara ada, bumi ada, digusur paksa. Jutaan rakyat tergusur demi PSN, ratusan ribu hektar lahan tambak, sawah, kampung digusur oleh PIK 2.
Saya paham jiwa Presiden terpilih, memiliki jiwa nasionalime untuk tinjau kembali proyek seperti ini yang faktanya hanyalah menggusur rakyat. Rakyat tidak melawan pembangunan, yang rakyat inginkan hanyalah keadilan, yang diinginkan bukan penggusuran, tapi tambah kesejahteraan mereka, rakyat diberikan ganti rugi hanya Rp50 ribu, setelah itu dijual Rp30juta oleh pengembang, saya titip ini pesan ke Prabowo, lindungi rakyatmu.
Saya berharap, jiwa kerakyatan, jiwa nasionalisme, dan jiwa keadilan dari Bapak Presiden Prabowo tergugah melihat penderitaan rakyat yang digusur dengan semena-mena dari wilayah mereka, yang mereka hidup sudah sejak negara ini ada, bumi ini ada, tapi dia digusur dengan paksa, jutaan rakyat tergusur demi proyek strategis nasional, ratusan hektar lahan tambang, sawah, kampung, digusur oleh mereka, oleh Pantai Indah Kapuk 2". (rhm)