Jakarta, Harian Umum - Ratusan massa dari berbagai neleaimen, Selasa (19/11/2024), menggeruduk Polresta Tangerang, Banten, untuk memberikan dukungan kepada Muhammad Said Didu yang diperiksa atas laporan Maskota, kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang yang juga Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Tangerang.
Maskota melaporkan Said Didu dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Tuduhan itu diarahkan karena Said Didu mengeritik dampak pemberian status PSN kepada PIK 2 oleh Presiden Jokowi, dan mempostingnya di akun media sosial. Dampak itu berupa penggusuran warga dengan penggantian lahan hanya Rp50.000/M2.
Pantauan harianumum.com, elemen yang hadir di antaranya Forum Aliansi Kampus Seluruh Indonesia (Forum AKSI), Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Pengacara dan Jawara Bela Umat (Pejabat),.Laskar Banten, Front Persaudaraan Islam (FPI), mahasiswa dan lain-lain.
Bersama mereka juga hadir sejumlah tokoh, antara lain mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, mantan Ketua KPK Abraham Samad, advokat Juju Purwantoro, Pakar Hukum Tatanegara Refly Harun, Badan Pekerja Petisi 100 Marwan Batubara, Kolonel (Purn) TNI Sugeng Waras, dan Badan Pekerja Petisi 100 HM Mursalin.
Praktis, suasana Polresta Tangerang menjadi sangat ramai, karena elemen yang hadir melakukan aksi dengan cara membentangkan spanduk yang antara lain bertuliskan "Rakyat Pribumi Melawan Arogansi Cukong Pesek", "Batalkan Proyek PIK 2 Berkedok PSN", dan "We Stand With Said Didu".
"Bebaskan Said Didu! Seharusnya yang ditangkap Aguan! Dia yang menzalimi rakyat!" teriak seorang peserta aksi.
Jargon "free free Said Didu" pun sempat bergema di antara mereka.
Menurut Juju Purwantoro, dengan naiknya laporan Maskota ke penyidikan dan Said Didu diperiksa hari ini, membuktikan bahwa polisi melihat perkara hanya dari aspek bahwa perkara ini merupakan delik umum, tapi tanpa melihat legal standingnya.
"Si pelapor ini tidak ada kaitan sama sekali dengan Said Didu, karena dalam pernyataan-pernyataannya yang mengeritik PIK 2, Said Didu sama sekali tidak pernah menyebut nama pelapor, tapi mengapa dia melaporkan?" beber advokat ini.
Presidium Forum AKSI ini tak percaya pada pernyataan pelapor bahwa dia tidak ada kaitannya dengan pengembang PIK 2, yakni Agung Sedayu Group.
"Kalau tidak ada kaitannya, mengapa melaporkan? Apa kepentingannya?" tegas Juju.
Advokat jebolan Universitas Indonesia ini mengaku prihatin karena pelapor adalahnseorang kepala desa yang masyarakat juga menjadi korban PIK 2.
"Sebagai aparat pemerintahan, dia seharusnya membela masyarakatnya yang dipaksa harus menjual tanahnya dengan harga hanya Rp50.000/meter, bukan malah melaporkan orang yang membela masyarakatnya. Kepala desa macam apa yang seperti ini?" kritik Juju.
Mayjen TNI (Purn) Soenarko meyakini, kalau Said Didu dijadikan tersangka dan ditahan, akan terjadi kegaduhan luar biasa.
"Saya tidak tahu apa yang akan terjadi (kalau Pak Said Didu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan), tapi saya dengan masyarakat yang dia bela akan marah besar!" katanya. (rhm)