Jakarta, Harian Umum - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan, tak ada aliran dana dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus anggota Dewan Pakar Nasdem, Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke partainya.
Namun, Sahroni mengakui kalau SYL menyumbang Rp 20 juta ke Fraksi Nasdem DPR RI.
“Aliran yang terkait dengan ke Fraksi Nasdem iya Rp 20 juta, tapi kalau ke partai enggak,” kata Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023) malam.
Menurut Sahroni, uang Rp 20 juta itu diberikan SYL sebagai sumbangan bantuan bencana alam.
"Anggota fraksi DPR RI memberikan bantuan macam-macam nilainya, tapi Pak SYL memberikan bantuan Rp 20 juta,” terangnya.
Sahroni menyilakan KPK mengecek langsung transaksi keuangan partainya, dan dia memastikan tak ada uang SYL yang mengalir ke Nasdem.
Sebelumnya, Rabu (11/10/2023), KPK resmi mengumumkan Syahrul dan dua pejabat Kementan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemerasan dalam jabatan. Kedua pejabat Kementan tersebut adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS), serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
Menurut KPK, SYL, KS dan MH diduga menikmati uang panas senilai Rp 13,9 miliar. Uang tersebut diterima dari setoran yang dimintakan secara paksa ke sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kementan dengan pangkat eselon I, Dirjen dan kepala Badanm
SYL disebut mengeluarkan kebijakan yang bersifat personal dengan memungut setoran atau pungutan dari ASN di lingkungan Kementan dengan kisaran USD 4.000 hingga USD 10.000/bulan dengan tujuan memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga inti. Uang itu diduga berasal dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan dan dari para vendor yang mendapat proyek di Kementan.
Dalam kasus ini KPK menjerat Syahrul, MH, dan KS dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (man)







