Jakarta, Harian Umum - DPP Partai Gerindra membantah rumor bahwa pihaknya melakukan intervensi ke Polrestabes Surabaya, sehingga tujuh anggota Satresnarkoba yang menangkap tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra yang sedang pesta Narkoba di hotel, dimutasi.
“Terkait kasus narkoba tiga anggota Gerindra di Jawa Timur kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi DPP Gerindra, Habiburokhman, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026).
Soal tujuh polisi yang dimutasi setelah menangkap ketiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengaku mendengar kabar bahwa para anggota tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada anggota DPRD Gerindra yang ditangkap. Dalam hal ini, dirinya menepis tudingan adanya campur tangan partai dalam mutasi tersebut.
"Tidak pernah ada komunikasi apapun apalagi intervensi antara kami dengan Polrestabes Surabaya terkait masalah ini,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, ketujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dimutasi adalah:
1. Iptu Kevin Asshabul Kahfi, dimutasi dari jabatan Kanit 1 Polrestabes Surabaya menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng;
2. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dimutasi dari jabatan Kasubnit 1 Unit 1 Polrestabes Surabaya menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya;
3. Ipda Andri Kiki dimutasi dari jabatan Kasubnit menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari;
4. Aiptu Sri Ismanto dimutasi ke Polsek Tegalsari;
5. Aiptu Anton Yuniarso dipindah tugas ke Polsek Tegalsari;
6. Aipda Rico Pramana dimutasi ke Polsek Tambaksari, dan
7. Bripka Rangga Pinileh dimutasi ke Polsek Genteng.
Pemutasian mereka tertuang dalam surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto enggan menjawab ketika ditanya apakah mutasi ini terkait penangkapan tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra yang sedang pesta Narkoba di hotel.
"Rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme kepolisian" katanya, Senin (2/11/2026).
Kasus ini bermula pada Senin (28/9/2026) dini hari, ketika Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang yang diduga menggunakan narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Tiga di antaranya adalah anggota DPRD Fraksi Gerindra, yakni UAM dari DPRD Kabupaten Malang, ADR dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, dan ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat soal dugaan penggunaan narkoba di lokasi tersebut.
Dari kamar hotel tersebut, polisi menyita satu plastik bekas sabu, dua butir ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu. (man)







