JAKARTA, HARIAN UMUM - Direktur ASA (Alex Asoemabrata) centre, Alex Asoemabrata mendesak Dinas Perumahan (Disperum) DKI Jakarta untuk segera menyalakan listrik penghuni Apartemen Roxy Mas dan Apartemen ITC Mangga Dua. Jika dalam dua hari hal itu tidak dilakukan, Disperum akan dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta.
"Kita beri waktu selama dua hari agar segera menyalakan listrik para penghuni. Kalau Disperum tidak menggubris, maka kita akan kirim surat ke Gubernur untuk melaporkan hal ini," kata Alex usai rapat mediasi antara penghuni apartemen dengan Disperum di kantor Disperum DKI, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Menurut Alex, Disperum harus segera bertindak untuk membela kepentingan masyarakat dalam hal ini penghuni apartemen. Sebab banyak peraturan yang dikeluarkan pengurus apartemen yang merugikan penghuni. "Pemerintah kenapa lamban memproses aduan dari masyarakat. Padahal kan aturannya sudah jelas ada Pergub (peraturan gubernur) 133 diperkuat dengan Permen (peraturan menteri) yang mengatur tentang hak warga sebagai penghuni apartemen. Selama ini, warga seperti dizalimi, dijadikan sapi perah oleh pengurus yang dibentuk oleh pengembang sendiri," teranag Alex.
Bahkan Alex mengungkapkan, pembentukan pengurus apartemen melanggar aturan. Susunan oengurus apartemen terdiri dari orang-orang yang ditunjuk pihak pengembang. Sementara warga sebagai penghuni apartemen tidak dilibatkan. Termasuk soal perjanjian dan aturan-aturan yang dibebankan ke warga, pengurus hanya membuat sepihak tanpa sepengetahuan penghuni.
"Dalam Pergub jelas disebutkan pengurus adalah memiliki KTP dan merupakan penghuni apartemen. Kenapa yang menjadi pengurus bukan penghuni apartemen, tapi orang yang bekerja di perusahaan pengembang. Itu kan sudah melabrak aturan dan melecehkan pemerintah. Pelecehan itu juga terjadi saat Gubernur Anies sempat mendatangi lokasi, pengurus mematikan lampu kan itu kurang ajar, melecehkan Gubernur," ujarnya.
Sementara salah seorang warga apartemen ITC Roxi Mas Agus Wandi Tandjung, berharap Pemprov DKI melalui Disperum DKI segera menyelesaikan permasalahan antara warga dan pengembang. Selama ini pengembang bebas menerapkan aturan yang merugikan penghuni.
"Saya sudah sejak 16 tahun memperjuangkan hak sebagai penghuni. Karena merasa benar, saya akan terus memperjuangkan ini. Walaupun listrik di apartemen saya sejak lama dimatikan bahkan saya pernah dipenjara dimana kasus itu sempat menjadi viral hanya gara-gara saya mencharger HP lalu ditangkap dan dijebloskan ke penjara selama 3 bulan. Karena itu kita berharap pemerintah segera bertindak. Dasarnya sudah jelas yaitu Pergub. Jadi pemerintah kan tinggal ambil tindakan tegas terhadap pengembangan, lalu nyalakan listrik penghuni," tuturnya.
"Semetara tindakan pengurus itu adalah sebagai alat untuk tipu-tipuan untuk kepentingan pengembang yang bersifat biodata kapitalis. Jadi pemilik atau warga menjadi orang asing di rumah sendiri. Mereka seperti merujuk pada suatu aturan yang mereka buat sendiri. Jadi mereka ibaratnya bersifat otoriter untuk memperkaya sekelompok orang dan para warga atau pemilik dijadikan objek bagi mereka," tegas Agus.
Sebagai informasi, Rapat antara ASA Center, penghuni dan Disperum dipimpin Ledy Natalia yang menjabat sebagai Kabag. Hasil rapat tersebut, salah satunya Disperum menjanjikan akan melaksanakan Pergub 133. Kemudian dalam dua hari ke depan akan menyurati pihak pengembang agar segera menyalakan listrik dan air penghuni apartemen. (Zat)







