Jakarta, Harian Umum-DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperketat pengawasan kepada pekerja komuter dan pendatang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini. Pasalnya, DKI Jakarta sebagai daerah urban menjadi tempat berkumpulnya para pendatang dari berbagai daerah di seluruh tanah air.
"Apalagi kita baru saja menghadapi momen Lebaran Idul Fitri, di mana ada tradisi mudik/pulang kampung. Dampak dari arus balik ini harus benar-benar dicermati. Paling tidak selama 3 – 4 minggu setelah arus balik ke Jakarta paska Idul Fitri 1441 H. Jika kita lengah, bukan tidak mungkin kurva COVID-19 akan menanjak kembali," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, di Jakarta, Kamis (4/6).
Sebelum adanya PSBB transisi, ungkapnya, aktivitas warga terlihat mulai meningkat yang ditandai dengan jalanan yang mulai macet, kegiatan usaha mulai kembali beroperasi dan banyak warga yang tidak lagi mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Penerapan new normal tanpa mempersiapkan protokol kesehatan baru akan sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan gelombang baru penularan COVID-19. Selama transisi ini, fokus pemerintah adalah mengendalikan dampak dari arus balik warga dari berbagai daerah kembali ke Jakarta dan penyebaran wabah COVID-19 di tempat kerja dan sarana transportasi umum oleh pekerja komuter dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi," katanya.
Dia meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menugaskan setiap perusahaan untuk mendata pegawai/karyawannya yang melakukan mudik lebaran dan melakukan tes PCR/TCM kepada karyawan tersebut sebelum dapat beraktivitas kembali. Selama hasil tes belum dapat mengkonfirmasi status kesehatan pegawai/karyawan tersebut, katanya, maka dilakukan karantina mandiri di rumah dan tidak diperbolehkan beraktivitas di kantor.
"Setiap perusahaan wajib melakukan pengawasan terhadap kesehatan karyawan/pegawainya dan melaporkan secara berkala kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi perlu menyiapkan hotline khusus yang menangani pengaduan warga yang dipaksa untuk masuk kantor oleh pemilik tempat kerjanya, selama yang bersangkutan menjalani proses karantina mandiri," tuturnya.
Tidak hanya terhadap perusahaan swasta, dia juga berharap protokol tersebut diterapkan bagi semua instansi pemerintah pusat/daerah yang bertempat dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, pada sarana-sarana transportasi publik yang menjadi pintu masuk ke Jakarta seperti: Bandara, terminal bus AKAP Pulo Gebang, Stasiun KRL antar Kota dan KRL Jabodetabek, perlu lebih diperketat penerapan protokol kesehatannya seperti penerapan physical distancing, pemeriksaan kesehatan dan melakukan tes COVID-19 secara massif. (hnk)







