Jakarta, Harian Umum - Buruknya armada pelayanan transportasi umum massal di kota-kota besar, khususnya di ibukota Jakarta, membuat transporasi berbasis aplikasi online tumbuh subur.
Diperkirakan lebih dari 70 persen angkutan umum di Jakarta ternyata tidak laik jalan. Keselamatan pengguna angkutan massal di ibukota pun terancam. Hal tersebut dikatakan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi saat menjadi pembicara diskusi bertajuk "Pro Kontra Angkutan Online".
"Transportasi berbasis aplikasi, roda dua (motor) atau roda empat (taksi online), bisa berkembang pesat karena buruknya sistem serta pelayanan transportasi umum," kata tulus di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).
Tulus menyebutkan, mayoritas armada angkutan umum dalam kondisi buruk dan tak lain jalan, seperti bodi kendaraan keropos, mesin berusia tua, ban botak, serta sederet masalah lainnya.
Agar konsumen mau kembali menggunakan angkutan umum, maka mendesak dilakukan peremajaan.
"Kalau angkutan umum sudah bagus dan nyaman, tentu transportasi berbasis aplikasi akan ditinggalkan," ujar Tulus.
Diketahui, pasca putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut 14 pasal Peraturan Menteri Hubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017, menimbulkan polemik baru.
Putusan MA juga memicu protes angkutan konvensional seperti angkot, ojek pangkalan, dan lainnya.
Sebelumnya, MA mengeluarkan putusan mengenai aturan transportasi daring karena mengabulkan permohonan uji materi Permenhub Nomor 26 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Setelah putusan tersebut, membuat 14 pasal dari Permenhub tersebut yang dicabut termasuk mengenai kuota dan tarif.






