Jakarta, Harian Umum - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan telegram yang memerintahkan seluruh jajaran TNI untuk melaksanakan siaga tingkat 1 sebagai mengantisipasi atas perkembangan situasi global, khususnya konflik di kawasan Timur Tengah.
Konflik ini melibatkan Amerika Serikat (AS) dan Israel dengan Iran yang perangnya dimulai sejak 28 Februari 2026, ketika koalisi AS-Israel pertama kali menyerang Iran.
Perintah itu dituangkan dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.
Ada tujuh instruksi utama yang diberikan Panglima TNI kepada seluruh jajaran TNI terkait status Siaga 1 yang diberlakukan, yakni:
1. Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diminta menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Mereka juga diperintahkan melakukan patroli di objek vital strategis dan sentra perekonomian. Patroli tersebut meliputi bandara, pelabuhan laut maupun sungai, stasiun kereta api, terminal bus, hingga fasilitas penting seperti kantor perusahaan listrik negara.
2. Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diperintahkan melaksanakan deteksi dini serta pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
3. Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI diminta menginstruksikan atase pertahanan RI di negara-negara yang terdampak konflik untuk mendata dan memetakan kondisi warga negara Indonesia (WNI). Mereka juga diminta menyiapkan rencana evakuasi jika diperlukan.
Langkah tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia serta perwakilan diplomatik Indonesia di negara terkait.
4. Kodam Jaya diperintahkan meningkatkan patroli di berbagai objek vital strategis serta kawasan kedutaan besar di wilayah DKI Jakarta guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
5. Satuan intelijen TNI diminta melakukan deteksi dini serta pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan di objek vital strategis dan kawasan kedutaan.
6. Seluruh badan pelaksana pusat (Balakpus) TNI diminta melaksanakan kesiapsiagaan di satuan masing-masing.
7. Setiap perkembangan situasi yang terjadi di lapangan harus segera dilaporkan kepada Panglima TNI.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa telegram tersebut merupakan perintah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran TNI.
"Perlu saya sampaikan bahwa sesuai yang diamanatkan dalam UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," kata Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).
Ia memastikan bahwa TNI tentu akan bertugas profesional dan selalu siap dalam kemampuannya, serta siap melakukan antisipasi atas dampak yang terjadi dari perang Amerika Serikat-Israel dan Iran.
"TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional," katanya.
Karena hal itu, tegas Aulia, TNI harus memiliki kesiapsiagaan operasional yang tinggi.
"Salah satunya adalah dengan melaksanakan Apel pengecekan kesiapan secara rutin," pungkasnya. (man)







