Jakarta, Harian Umum - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, ada waktu sekitar tiga tahun bagi masyarakat untuk memberi masukan tentang Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru akan diberlakukan pada tahun 2027.
Program itu diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024
Pasalnya, program itu ditolak buruh dan pengusaha.
"Ada waktu konsultatif dari 2024-2027. Ini waktu yang bisa konsultasi, waktu yang bisa saling beri masukan dan seterusnya," kata Moeldoko kepada wartawan di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Jumat (7/6/2024), seperti dilansir kompas.com.
Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan Tapera masih menunggu aturan dari tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
"Iya, saya pikir itu," katanya. Saat ditanya apakah ada dorongan agar aturan tiga kementerian itu segera diterbitkan.
Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, jika merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2024, program iuran Tapera akan diterapkan pada 2027 untuk pegawai swasta ataupun pekerja mandiri, sehingga masih ada waktu tiga tahun, terhitung saat ini hingga 2027.
"Itu sampai dengan 2027 paling lambat," katanya.
Moeldoko menegaskan bahwa aturan ketiga kementerian tersebut kemungkinan masih akan mendengarkan evaluasi dan masukan-masukan saat ini, sehingga belum diterbitkan sekarang.
Seperti diketahui, Partai Buruh dalam unjuk rasa di Patung Kuda, Kamis (6/6/2024), tegas menolak Tapera. Begitupula kelompok buruh yang lain, yakni Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB), yang dikoordinagori Jumhur Hidayat.
Di sisi lain, pengusaha pun menolaknya karena dari 3 persen iuran yang dikenakan, 0,5 persen di antaranya ditanggung mereka. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bahkan berencana mengajukan judicial review PP Nomor 21 Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Ketum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, program ini tidak jelas karena selain belum ada rumah yang disiapkan pemerintah untuk peserta Tapera, juga iuran yang dikenakan bahkan tidak memadai untuk membayar DP rumah jika iuran dibayar dalam setahun.
Ia menyebut, jika upah buruh rata-rata hanya Rp3,5 juta/bulan, maka dengan iuran Tapera sebesar 2,5 persen dari 3 persen yang dikenakan (karena 0,5 persen ditanggung pengusaha/pemberi kerja), maka buruh dikenakan iuran sebesar Rp105.000/bulan, atau Rp1,26 juta dalam setahun.
Jika iuran dibayar selama 10 tahun, maka totalnya Rp12,6 juta dan jika 20 tahun sebesar Rp25,2 juta.
"Mana ada rumah yang harganya Rp12,6 juta atau Rp25,2 juta?" tegas Said.
Ia curiga Tapera merupakan modus pemerintah mengumpulkan uang rakyat yang nantinya akan digunakan untuk kebutuhan tertentu.
Hal senada dikatakan Jumhur. Ia bahkan menduga kalau uang itu nantinya akan digoreng-goreng dalam berbagai instrumen investasi.
"Pemerintah ini senengnya ngumpulin duit rakyat, terus dari duit itu digoreng-goreng dalam berbagai instrumen investasi," katanya melalui siaran tertulis pada 28 Mei 2024. (rhm)






