Jakarta, Harian Umum - UU Omnibus Law Kesehatan yang disahkan DPR pada 11 Juli 2023 lalu, resmi berlaku pada Selasa (8/8/2023) karena telah diteken Presiden Jokowi pada hari itu dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada hari yang sama.
Salinan UU yang dicatatkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan itu sudah diterbitkan di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg).
"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal terakhir beleid kontroversial itu.
Setelah resmi berlaku, peraturan pelaksanaan UU Kesehatan, baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau lainnya, harus telah diterbitkan paling lama setahun terhitung sejak UU yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal ini diundangkan.
Seperti diketahui, UU ini ditolak lima organisasi profesi (OP) kesehatan di Indonesia karena dinilai disusun dan dirancang untuk kepentingan investor, bukan rakyat. Hal-hal yang ditolak di antaranya dibukanya kran dokter asing untuk praktik di Indonesia dan dihapusnya mandatory spending kesehatan yang pada UU sebelumnya ditetapkan minimal 5%.
Kelima OP yang menolak adalah Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Saat UU itu disahkan DPR, dua fraksi menolak, yakni PKS dan Demokrat; satu fraksi menerima dengan catatan, yakni Nasdem; dan enam fraksi menerima tanpa catatan, yakni Golkar, PDIP, PAN, PPP, PKB dan Gerindra. (man)





