Jakarta, Harian Umum - Sebelas tersangka penyerang Kantor Kementerian Dalam Negeri mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukum mereka Suhardi Somoeljono.
“Karena berkas perkara sudah lengkap,” kata Suhardi Senin, 16 Oktober 2017.
Penangguhan penahanan ini mendapat jaminan dari staf presiden yaitu Rian Sumindar.
“Yang tertulis penjaminnya staf khusus presiden, ada lagi Lenis Kagoya yang merupakan kepala suku besar di Papua yang juga staf presiden,” katanya.
Menurut Suhardi, sebagian besar tersangka masih berstatus mahasiswa dan beberapa yang menjadi pekerja.
“Sehingga tersangka bisa kuliah, yang kerja bisa kerja, menurut saya sangat menusiawi kalau masalah ini segera diselesaikan,” kata Suhardi.
Suhardi menegaskan, insiden penyerangan itu tidak pernah direncanakan. Ia berharap kekecewaan para pengunjuk rasa bisa dipahami karena mereka sudah dua bulan bolak-balik ke Kemendagri namun tidak menemukan solusi.
Di informasikan Staf khusus Presiden asal Papua, Lennis Kogoya minggu lalu kepada pihak Kepolisian untuk melepaskan sebelas pelaku perusakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga meminta Kepolisian tidak memproses kesebelas tersangka tersebut secara hukum.
Lennis beralasan, penahanan sebelas tersangka tersebut justru menyebabkan situasi di Papua semakin rumit.
"Ini yang ditahan sebelas orang ini keluarkan saja tidak usah diproses dulu. Nanti takutnya di sana bikin massa seperti begitu. Nanti keluarga ribut (dengan) tahanan di dalam, bikin ribut lagi. Lebih baik kasih pulang saja. Malah risiko kita," ujar Lennis di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Penyerangan berawal Kemendagri diserang massa yang mengatasnamakan pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Tolikara Papua, John Tabo dan Barnabas Weya. Massa yang menggelar unjuk rasa tersebut menuntut mendagri mengesahkan pasangan tersebut.







