Jakarta, Harian Umum - Direktur Direktorat Produk Hukum Daerah Kementrian Dalam Negeri, Kurniasih membantah adanya inskonsitensi peraturan daerah dengan peraturan diatasnya. Menurutnya, tidak mengacunya regulasi yang dibuat daerah dengan peraturan diatasnya itu akibat minimnya sosialisasi.
Kurniasih mengakui ada beberapa daerah yang membuat regulasi karena minimnya sosialisasi akhirnya menghilangkan kata dapat. Misalnya saja peraturan pemerintah menyebut dapat dilarang di beberapa tempat. Namun, impelmentasi Perda menjadi dilarang dibeberpaa tempat saja.
"Perda KTR perlu disikapi dengan bijak, singkronisasi antara aturan yang lebih tinggi dan keinginan daerah untuk mengatur perlu dilakukan sosialisasi dan optimalisasi pembinaan dan pengawasan Pemerintah pusat. Sehingga hubungan pusat dan daerah berjalan selaras," jelasnya dalam diskusi yang digelar Jakarta Discussion Forum (JDF) di Warung Bumbu Desa, Jakarta Pusat, (27/11/2017) lalu.
Kepala Daerah itu, lanjut kurniasih berkewenangan mengawal seluruh peraturan yang dibuat di seluruh kota kabupaten dan desa di daerah tersebut. Sementara, pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian Dalam negeri (Kemendagri) berfungsi memfasilitasi kepala daerah dalam menentukan Perda.
"Sudah ada regulasi, daerah dalam menyusun perda harus diselasarkan. Optimalisasi binwas menjadi penting. Pasal 89 permendagri 2007. Mendagri memfasilitasi raperda-raperda, diantaranya KPR,kepala daerah atau Gubernur fasilitasi peraturan kabupaten daerah KTR. Semuanya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," tegasnya.(rls)







