Jakarta, Harian Umum- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta tidak cawe-cawe dalam upaya pembentukan Pansus Tower Mikrosel oleh DPRD DKI Jakarta.
Pasalnya, Kemendagri diduga kuat menjadi penghambat pembentukan Pansus yang direkomendasikan Komisi A DPRD DKI sejak Januari 2018 itu.
"Apa urusannya Kemendagri mencampuri urusan DPRD membentuk Pansus Tower Mikrosel? Kalau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melakukan audit, temuan yang dilaporkan dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)-nya kan ada di Pemprov DKI, bukan di Kemendagri," tegas Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana kepada wartawan di gedung Dewan, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Selain hal tersebut, politisi yang akrab disapa Haji Lulung itu, Kemendagri merupakan lembaga negara yang bertugas mengevaluasi kinerja dan anggaran pemerintahan daerah (Pemda).
"Kalau pun Kemendagri mau intervensi, seharusnya satu visi dan misi dengan kami di sini, di DPRD, karena Komisi A mendorong pembentukan Pansus agar tower mikrosel ilegal yang jumlahnya ribuan itu ditertibkan, sehingga PAD (Pemasukan Asli Daerah) DKI meningkat," imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus tower mikrosel ilegal terungkap setelah adanya laporan kepada Gubernur Anies Baswedan, dan menjadi konsumsi media setelah diungkap Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik.
Pada Desember 2017, Komisi A secara maraton memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) karena dari sekitar 7.000 tower mikrosel di Jakarta, sebagian berdiri di lahan milik Pemprov DKI, dan ilegal karena selain tidak berizin, ada pula yang izinnya sudah kadaluarsa.
Pada Januari 2018, Komisi A memberikan rekomendasi kepada Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi agar Pansus Tower Mikrosel dibentuk dengan Haji Lulung sebagai ketua, namun hingga kini surat keputusan (SK) Pembentukan Pansus itu tak juga diterbitkan.
Pada 18 April 2018, Haji Lulung kepada harianumum.com mengatakan, ia telah sempat menanyakan soal belum turunnya SK itu kepada Prasetio, dan menurutnya, jawaban politisi PDIP itu tak masuk akal.
"Dia menyuruh saya menanyakan ke Soemarsono (mantan Plt Gubernur Jakarta yang juga Dirjen Otda Kemendagri), karena katanya, Soemarsono yang tahu hal itu," katanya.
Saat Soemarsono dikonfirmasi harianumum.com via pesan WhatsApp, dia mengatakan; "Saya tidak tahu soal itu, yang tangani (Pak) Arsyan, Dirjen Keuda (Keuangan Daerah) Kemendagri," katanya.
Saat Arsyan dikonfirmasi harianumum.com via pesan WhatsApp, Senin (23/4/2018), pesan hanya dibaca. Saat ditelepon sekitar satu jam kemudian, dia menjawab sedang rapat.
Haji Lulung mengatakan, kalau Pembentukan Pansus Tower Mikrosel menemukan jalan buntu, semua faksi di DPRD akan sama-sama meminta kepada BPK agar segera melakukan audit investigasi atas penggunaan lahan Pemprov DKI oleh pengusaha secara ilegal.
"Deadline-nya akhir April ini. Kalau ketua tidak juga menerbitkan SK-nya, kita ramai-ramai ke BPK," tegasnya.
Hingga berita diturunkan, Prasetio belum dapat dikonfirmasi, namun Lulung menduga politisi PDIP ini sepertinya tidak mengerti kalau DPRD merupakan lembaga independen, sehingga untuk urusan membentuk Pansus Tower Mikrosel pun Prasetio melibatkan Kemendagri.
"Pimpinan di DPRD ini sifatnya kolektif kolegial. Jadi, kalau ada kesulitan, bicarakan dengan kami (para wakil yang berjumlah empat orang), jangan melibatkan pihak luar yang tidak ada urusannya. Kalau dia memang ada kesulitan, masak sih tidak kami bantu?" pungkas Lulung. (rhm)






