Jakarta, Harian Umum- Sekda DKI Jakarta Saefullah enggan memberikan keterangan terkait pernyataannya setahun lalu bahwa Pemprov DKI akan mencabut izin PT Warna Warni Media (WWN).
Pasalnya, pemcabutan izin itu hingga kini belum dilakukan.
"Kalau soal itu tanyakan saja kepada Pak Gamal, karena dia yang menangani," katanya kepada harianumum.com saat ditemui seusai shalat Jumat di kompleks Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).
Gamal yang dimaksud Sekda adalah Gamal Sinurat, Asisten Pemerintahan DKI. Namun saat Gamal ditemui, pejabat ini mengatakan kalau dia tidak lagi menangani masalah reklame, sehingga tidak bisa memberikan keterangan apa pun.
"Kalau masalah izin reklame, itu yang menangani Pak Edi Junaedy (kepala Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PTSP), dan masalah reklame juga ditangani Badan Pajak," katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Edi Junaedy belum dapat dimintai keterangan karena pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya, belum direspon.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 27 Februari 2017 Saefullah mengatakan kalau Pemprov DKI akan mencabut izin PT WWN. Pernyataan itu dikeluarkan dua hari setelah konstruksi reklame perusahaan itu di depan RS Harapan Kita, Jalan S Parman, Jakarta Barat; dan di samping Gedung BCA Slipi, Jakarta Barat, roboh pada 25 Februari 2017.
"Kita akan mencabut semua izin penyelenggaraan papan reklame PT Warna Warni Media. Ini sanksi buat mereka,” katanya.
Saefullah menegaskan, sanksi berupa pencabutan itu berlaku bagi semua baliho milik PT WWN yang berada di Jakarta, termasuk yang masa kontrak pemasangan papan reklamenya belum habis.
Billboard PT WWN itu roboh karena meski berukuran 6 x 18 meter, pondasi konstruksinya hanya sedalam 80 sentimeter.
“Berbahaya sekali, sehingga salahnya mereka tidak kontrol. Mereka yang bangun sendiri, mereka juga yang menentukan kontraktornya, mungkin juga mereka dibohongi kontraktornya. Kualitasnya seperti itu,” tegas Saefullah.
Namun seperti disampaikan Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Syaiful Jihad, statemen itu agaknya belum direalisasikan sampai sekarang.
Indikasinya terlihat dari fakta di lapangan dimana masih banyak billboard PT WWN yang berdiri kokoh dan menayangkan iklan komersial. Jumlahnya bahkan diperkirakan mencapai 103 buah.
Billboard yang di antaranya berupa reklame digital (videotron) tersebut antara lain berada di perempatan Jalan Raden Inten, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur; di Jalan Blora, Jakarta Pusat; di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat; dan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Di antara billboard-billboard itu banyak yang tidak berizin. Di antaranya yang berlokasi di Harmoni dan sudah diberikan Surat Peringatan (SP) 3 oleh Satpol PP," katanya.
Aktivis senior yang telah puluhan tahun berkiprah di Ibukota ini menjelaskan, reklame tersebut berada di pojok halaman Kompleks Duta Merlin, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, tepat di samping eks Gedung Bank OUB dan menghadap langsung ke Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat.
Kawasan Jalan Gajah Mada, jelas Syaiful, merupakan Kawasan Kendali Ketat dimana berdasarkan pasal 9 Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, papan reklame di kawasan itu hanya boleh didirikan di atas bangunan dan/atau menempal pada dinding bangunan. Namun reklame milik PT WWN itu menggunakan tiang tumbuh, dan meski izinnya telah habis, reklame itu masih saja eksis menayangkan iklan komersial.
"Diduga PT WWN berkolusi dengan oknum SKPD terkait di Jakarta Pusat, sehingga dapat mendirikan reklame dengan tiang tumbuh di situ, dan setelah kemudian izinnya habis pun reklame itu tetap eksis, tidak segera dibongkar," katanya.
SKPD dimaksud di antaranya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat, Dinas Bina Marga Jakarta Pusat, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) Jakarta Pusat, serta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).
Pada Maret 2018 lalu reklame digital itu diganjar SP1 hingga SP3 oleh Satpol PP DKI Jakarta, dan pada 27 Maret PT WWN mengirim sekitar enam karyawannya untuk membongkar reklame tersebut.
Namun hingga Kamis (26/4/2018), konstruksi dari besi itu tetap berdiri kokoh di tempatnya, sementara reklame videotron milik PT Kharisma Karya Lestari yang berada di sebelahnya, yang juga ilegal dan melanggar Pergub, telah dibongkar habis.
"Kalau info yang saya dapat, PT WWN ini memang perusahaan reklame paling bandel. Apa yang dilakukannya saat ini, yang belum membongkar juga konstruksi reklame itu, menunjukkan kalau perusahaan itu tidak menghargai kebijakan dan peraturan Pemprov . Mungkin ada orang kuat di belakangnya, sehingga bisa melakukan apa saja, semaunya," tegas Syaiful.
Ia pun mendesak Satpol PP agar lebih tegas terhadap PT WWN.
"Kalau dalam sehari dua hari konstruksi itu tidak dibongkar sendiri olehnya, bongkar saja oleh Satpol PP. Jangan mau dipandang sebelah mata, diremehkan dan dilecehkan begitu," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan ada apa sebenarnya dengan Pemprov DKI, sehingga pencabutan izin untuk PT WWN belum juga direalisasikan meski telah lebih dari setahun kebijakan itu disampaikan Saefullah.
"Kalau faktanya seperti ini, jangan salahkan jika publik berasumsi bahwa ternyata Pemprov sangat permisif terhadap segala bentuk pelanggaran Perda dan Pergub," pungkasnya. (rhm)







