Jakarta, Harian Umum - Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap ijazah Presiden Joko Widodo yang diduga palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (1/2/2024), ricuh.
Pasalnya, majelis hakim yang dipimpin Suparman memaksakan pada sidang selanjutnya yang merupakan jawaban tergugat dan juga jawaban penggugat, dilakukan dengan E-Court atau electronic court (sidang secara elektronik).
Ada yang sangat berbeda pada persidangan kali ini dibanding 11 sidang sebelumnya, karena jika biasanya sidang molor hingga berjam-jam, kali ini on time sekitar pukul 11:00 WIB. Bahkan, sebelum kuasa hukum para penggugat hadir semua, majelis hakim telah memasuki ruang sidang.
Perbedaan itu terjadi karena untuk kali pertama, Presiden Joko Widodo memberi kuasa kepada pengacara profesional, bukan lagi pengacara negara seperti pada sidang-sidang sebelumnya, yakni 10 pengacara profesional yang dipimpin Ketum Peradi Otto Hasibuan.
Namun, termasuk Otto, yang hadir di persidangan sebanyak enam orang.
Dengan hadirnya Otto cs, masalah legal standing kuasa hukum Jokowi yang pada 11 sidang sebelumnya bermasalah, menjadi terselesaikan karena Otto Cs membawa surat kuasa hukum yang sah dari Jokowi, dan persidangan bisa masuk pokok perkara gugatan.
Namun, majelis hakim ternyata tidak menyilahkan tim kuasa hukum penggugat yang dipimpin Eggi Sudjana, untuk membacakan surat gugatan. Ketua Majelis Hakim PN Jakpus hanya menanyakan apakah penggugat tetapi pada gugatan atau akan diperbaiki lagi.
Ketika kuasa hukum penggugat menyatakan tidak mengubah gugatan, Ketua majelis hakim menyatakan sidang masuk pada jawaban tergugat dan tanggapan penggugat.
"Kita lakukan dengan E-Court," katanya.
Ia menanyakan kepada kuasa hukum para tergugat yang berjumlah sembilan pihak, di mana Jokowi menjadi tergugat I, apakah mereka bersedia dengan E-Court? Otto langsung menyatakan setuju, dan ketua majelis hakim meminta dirinya dan kawan-kawannya untuk menandatangi persetujuan E-Court. Otto cs langsung ke meja hakim dan menandatangani surat persetujuan E-Court.
Eggi langsung protes, karena perkara ini perkara perdata, maka menurutnya, seharusnya majelis hakim tidak boleh langsung meminta kuasa hukum Jokowi tanda tangan sebelum pihaknya sebagai penggugat menyatakan persetujuan.
Eggi tegas mengatakan, pihaknya menolak E-Court karena saat ini sudah bukan lagi masa pandemi Covid-19, sehingga tak perlu lagi pakai E-Court.
'Kami ingin sidang langsung agar bisa berdebat," tegas Eggi.
Ketua majelis hakim kukuh pada putusannya, dan kubu kuasa hukum penggugat juga kukuh pada sikapnya. Otto terlihat membantu majelis hakim dengan membacakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 yang menurutnya bisa menjadi dasar E-Court, tetapi dibantah Eggi karena menurutnya, Perma itu dibuat dalam kondisi pandemi Covid-19 dan sekarang pandemi sudah tak ada sehingga sidang bisa diselenggarakan secara off line.
Eggi mengatakan bahwa perkara ini sebenarnya mudah, yakni tinggal tunjukkan ijazah Jokowi, jika asli, kasus selesai.
Otto membantaha bahwa ijazah Jokowi palsu.
"Soal tuduhan Ijazah Pak Jokowi palsu, itu tidak benar, fitnah. Kami siap membuktikan," katanya.
Bantahan Otto itu langsung disambut dengan tantangan oleh Kurnia Tri Royani, juga kuasa hukum penggugat.
"Kalau ijazah Jokowi asli, silakan bawa ke sini dan tunjukkan," katanya.
Otto terlihat tertawa mendengar tantangan itu.
Majelis hakim tidak bergeser dari putusan untuk menggelar sidang dengan agenda jawaban tergugat dan tanggapan penggugat dengan E-Court. Dia bahkan meminta semua pihak untuk tergugat yang setuju dengan E-Court untuk tanda tangan. Setelah itu sidang ditutup.
Eggi dan Kurnia Tri Royani dan dua kuasa hukum penggugat yang lain, yakni Juju Purwantoro dan Azam Khan, menuding majelis hakim tidak berpihak kepada pihak tergugat, dan melanggar kode etik hakim.
Ada lima penggugat dalam perkara ini, yakni Rizal Fadillah, Taufik Bahaudin, Muslim Arbi, Bambang Tri, dan Hatta Taliwang.
Sementara untuk para penggugat, selain Jokowi sebagai penggugat I, yang lain di antaranya DPR, MPR, Bawaslu, KPU, PN Surakarta, Mendikbudristek, Rektor UGM, dan Menkeu sebagai turut tergugat. (rhm)







