Jakarta, Harian Umum - Kuasa Hukum penggugat ijazah Presiden Jokowi, Kamis (4/1/2024), berdebat sengit dengan Suparman, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait legalitas surat kuasa yang dimiliki kuasa dari Presiden Jokowi sebagai tergugat I.
Pasalnya, majelis hakim menerima kehadiran kuasa Jokowi itu dalam persidangan, meski kuasa tersebut tidak memiliki surat kuasa bertandatangan basah dari Jokowi, sehingga kuasa hukum penggugat menilai kuasa dari Jokowi tidak punya legal standing.
Ada empat kuasa hukum penggugat yang terlibat debat panas tersebut, yakni Eggi Sudjana, Azam Khan, Juju Purwantoro, dan Kurnia Tri Royani.
Ada lima penggugat dalam perkara ini, dan sembilan tergugat serta turut tergugat. Para penggugat (prinsipal) adalah Pengamat Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah; Ketua Gerakan Perubahan Muslim Arbi; penulis buku Jokowi Undercover, yaitu Bambang Tri Mulyono; Aktivis senior Hatta Taliwang; dan Ketua MUI Watch Taufik Bahaudin.
Sementara selain Jokowi sebagai tergugat I, tergugat lainnya adalah DPR, MPR, KPU, Bawaslu, Mendikbudristek, Rektor UGM, ketua PN Surakarta, Mensesneg, dan turut tergugat Menkeu.
"Kami berpandangan secara hukum bahwa pasal 123 ayat (1) HIR menyatakan bahwa jika dikehendaki, para pihak dapat didampingi atau menunjuk seorang kuasa sebagai wakilnya, untuk ini harus diberikan kuasa khusus, kecuali jika si pemberi kuasa hadir," kata Eggi.
Atas dasar ini, Eggi mengingatkan bahwa sejak sidang pertama hingga saat ini pihaknya belum melihat kuasa Jokowi memiliki surat kuasa bertanda tangan langsung dari Jokowi.
"Kalaupun kehadirannya di sini karena mendapat SK, maka SK itu pun harus dari yang bersangkutan langsung (Jokowi)," imbuhnya.
Untuk diketahui, Suparman dan dua anggota majelis hakimnya.merupakan majelis hakim yang baru, karena. majelis hakim yang lama dicopot ketua PN Jakpus karena meninggalkan sidang begitu saja akibat tak sanggup berdebat sengit dengan para kuasa hukum para tergugat, juga terkait masalah legalitas kuasa dari Jokowi.
Pada sidang perdana, majelis hakim yang diganti itu mengusir kuasa Jokowi karena tidak punya surat kuasa bertandatangan basah dari Jokowi, namun pada sidang kedua dan ketiga sebaliknya, mereka diizinkan tetap mengikuti persidangan, sehingga Eggi cs keberatan dan terjadi perdebatan panjang soal legalitas ini, sehingga sidang kedua ditunda untuk memberi kesempatan kepada kuasa Jokowi untuk mendapat surat kuasa yang sah dari Jokowi, dan ketika pada sidang ketiga kuasa Jokowi tak punya legalitas, majelis hakim pun kabur dari ruang sidang.
Sidang keempat hingga ketujuh adalah mediasi, tapi lagi-lagi kuasa Jokowi tak punya surat kuasa langsung dari Jokowi karena yang mereka punya adalah surat penugasan dari Jaksa Agung MT Burhanuddin atas penugasan dari Mensesneg Pratikno, sehingga mediasi dianggap gagal dan masuk agenda sidang.
Pada sidang kedelapan dengan majelis hakim yang baru, persidangan dimulai dari awal lagi dengan pemeriksaan prosedural.
Saat Suparman membacakan berkas kuasa Jokowi, terjadi lagi karena yang mereka punya adalah surat kuasa dari Jaksa Agung atas penugasan Mensesneg, tetapi dia menyebutkan bahwa dasar dari surat-surat itu adalah SK dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2021.
Eggi menegaskan bahwa yang digugat kelima prinsipal adalah pribadi Jokowi terkait Ijazah SD, SMP dan SMA-nya, plus ijazah S1-nya yang diterbitkan UGM, sehingga rektor universitas itu ikut menjadi tergugat.
Namun, Suparman mengatakan bahwa dalam gugatan disebutkan bahwa tergugat I adalah Presiden RI Joko Widodo
"Jadi, karena status presiden ada di depan, maka ini yang digugat adalah presiden sebagai sebagai pejabat administrasi negara, bukan pribadi. Karena itu, kami menerima kuasa dari tergugat I ini yang penugasannya didasarkan SK dan Keppres,' kata Suparman.
Eggi berusaha menjelaskan bahwa pencantuman tergugat I adalah Presiden RI Joko Widodo, karena jabatan dan nama itu melekat, karena yang saat ini presiden RI adalah Joko Widodo alias Jokowi.
Namun, meski argumen Eggi dikuatkan Azam, Juju dan Kurnia, Suparman kukuh pada keputusan, sehingga Kurnia tegas mengatakan bahwa jika kuasa Jokowi tidak diusir dari ruang sidang, pihaknya tidak akan membacakan materi gugatan.
Akhirnya terlontar saran dari Suparman agar gugatan diperbaiki. Kuasa hukum penggugat setuju dengan catatan sidang ini diteruskan ke persidangan kesembilan jika gugatan diperbaiki, bukan kembali ke awal.
Suparman sempat menolak karena katanya, jika gugatan diperbaiki, maka gugatan yang sidangnya saat ini berjalan, akan dicabut. Kuasa hukum menolak dan meminta hakim untuk menggunakan hukum acara secara benar dan tidak memihak.
Ujung perdebatan ini diakhiri dengan keputusan majelis hakim untuk melanjutkan sidang setelah gugatan diperbaiki.
"Setelah gugatan diperbaiki, para tergugat akan kami panggil lagi,' katanya.
Eggi cs sukup puas dengan putusan itu, karena dengan demikian pada sidang kesembilan kuasa Jokowi mau tak mau harus punya surat kuasa langsung dari Jokowi yang bertandatangan basah presiden RI ke-7 itu. Mereka menyatakan, pada Jumat (5/1/2024) besok gugatan yang telah diperbaiki akan diserahkan ke PN Jakpus.
"Alhamdulillah, majelis hakim yang baru ini meski kita tahu kemungkinan juga mendapat tekanan, tapi bisa independen. Kita lihat itu di wajahnya," kata Azam. (rhm)







