Jakarta, Harian Umum - Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah menuding Komisi III DPR telah memanipulasi, bahkan menjungkirbalikkan konstitusi untuk mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar Polri tetap di bawah presiden.
Dukungan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (27/1/2026), di mana dalam rapat itu disetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan Komisi III DPR.
Di antara delapan poin tersebut, salah satunya menetapkan kedudukan Polri tetap di bawah Presiden, bukan berbentuk kementerian.
Berikut delapan poin dimaksud:
1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.
4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam
5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up), yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.
6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.
8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait.
"TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang dijadikan rujukan DPR pada poin 1 dan 2 adalah TAP MPR yang dibuat sebelum UUD 1945 diamandemen, yang hasilnya disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 (UUD 2002). Artinya, DPR menggunakan TAP MPR yang dibuat ketika MPR masih berstatus lembaga tertinggi negara," kata Amir di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Namun, lanjut dia, pada poin 3 DPR menggunakan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen UUD 1945 (UUD 2002) yang telah mendegradasi MPR menjadi hanya sebagai lembaga tinggi negara.
"Ini sama saja DPR memanipulasi konstitusi, bahkan menjungkirbalikkan konstitusi, karena menggunakan dua konstitusi yang berbeda untuk mendukung Kapolri dan Mendagri agar Polri tetap di bawah presiden," tegas Amir.
Ia juga melihat kalau tindakan DPR ini berbahaya, karena dukungan DPR agar Polri tetap di bawah presiden, bisa memerangkap Presiden Prabowo pada masalah besar, karena banyak kasus besar di era Jokowi, seperti kasus KM 50, pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan pembubaran Front Pembela Islam (FPI), ditengarai atas perintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Kasus KM 50 telah digugat Habib Rizieq ke Pengadilan Internasional. Jika Polri tetap di bawah presiden, maka dampak dari gugatan itu, juga persoalan besar lainnya, harus ditanggung Prabowo. Ini tidak fair," tegas Amir.
Ia melihat ada agenda besar di baik kekompakan DPR dengan Kapolri dan Mendagri, karena DPR seharusnya melihat bahwa selama Polri di bawah presiden, khususnya selama di era pemerintahan Presiden Jokowi (2014-2024), Polri terlibat politik praktis, bahkan menjadi alat politik, sehingga intervensi politik ke bidang penegakan hukum membuat penegakkan hukum hancur karena tumpul ke atasz akan tetapi sangat tajam ke bawah (rakyat jelata).
Amir juga menyoroti terbitnya dukungan DPR terhadap Kapolri dan Mendagri yang disampaikan sebelum hasil kerja Tim Percepatan Reformasi Polri diumumkan.
Seharusnya, kata Amir, pernyataan DPR disampaikan setelah hasil kerja tim itu diumumkan dan diketahui hasilnya seperti apa.
"Karena itu dinamika ini harus dicermati betul oleh Presiden Prabowo agar jangan sampai sikap Kapolri, Mendagri dan DPR ini justru akan merugikan pemerintahannya," pungkas Amir. (rhm)







