Jakarta, Harian Umum - Jumlah penggugat ijazah Presiden Jokowi yang diduga palsu akan bertambah panjang, karena anggota Universitas Indonesia Watch (UI Watch), Asrul Harun, juga akan melakukan tindakan serupa.
"Mudah-mudahan Minggu depan sudah saya daftarkan ke pengadilan," kata Harun dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Ia mengaku terdorong untuk menggugat ijazah Jokowi karena melihat sidang lanjutan perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (4/1/2024), yang terlihat alot terkait soal legalitas kuasa Presiden Jokowi sebagai tergugat I, dan perjuangan kuasa hukum penggugat yang berhasil membuat kuasa Jokowi untuk mau tak tahu telah memiliki surat kuasa langsung dari Jokowi, dan bukan lagi surat penugasan dari Jaksa Agung atas perintah Mensesneg, pada persidangan selanjutnya.
Selain itu, ia juga terdorong untuk ikut menggugat karena pengunjung sidang yang hadir didominasi emak-emak, bahkan ada nenek-nenek.
"Pada kemana anak muda? Padahal perjuangan di pengadilan ini untuk mereka dan untuk masa depannya,' tegas dia
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang gugatan terhadap ijazah Jokowi di PN Jakpus hari ini telah memasuki persidangan kedelapan, tetapi sebagaimana tujuh sidang sebelumnya di mana empat di antaranya merupakan sidang mediasi yang gagal, kuasa hukum Jokowi tidak juga punya surat kuasa langsung dari Jokowi, melainkan surat tugas dari Jaksa Agung atas penugasan dari Mensesneg.
Dalam sidang itu terungkap kalau hal tersebut disebabkan kalau pihak Jokowi mempersepsikan bahwa yang digugat bukan Jokowi sebagai pribadi, melainkan presiden, karena dalam gugatan tertera Presiden RI Joko Widodo. Karena hal ini pula majelis hakim yang dipimpin Suparman menerima surat tugas itu dan menganggap surat tugas itu sah.
Kuasa hukum penggugat berusaha menjelaskan bahwa yang digugat adalah Jokowi secara pribadi, karena Jokowi adalah presiden RI dan status itu melekat pada dirinya, tetapi ketua majelis hakim Suparman kukuh bahwa jika yang digugat adalah Jokowi, maka seharusnya tak ada kata presiden di depan nama Jokowi di dalam gugatan.
Suparman kemudian mengusulkan agar gugatan diperbaiki, kuasa hukum setuju dengan syarat sidang dilanjutkan pada persidangan kesembilan pada sidang selanjutnya, dan menolak gugatan mereka dicabut sehingga sidang kembali dari awal.
Perdebatan panjang dan alot terjadi lagi, tapi akhirnya hakim menyerah dan setuju gugatan diperbaiki tapi tidak dicabut, sehingga pada sidang selanjutnya kuasa Jokowi harus membawa surat kuasa langsung dari Jokowi.
Sidang ini digelar atas gugatan lima prinsipal, yakni Pengamat Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah, Ketua Gerakan Perubahan Muslim Arbi, aktivis senior Hatta Taliwang, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono, dan Ketua UI Watch Taufik Bahaudin.
Harun mengatakan, Jokowi seharusnya malu dan sadar, serta meminta maaf, karena sidang ini merupakan sidang ketiga yang terkait dengan keaslian ijazahnya.
Sidang pertama digelar atas gugatan Bambang Tri ke PN Jakpus, tetapi gugatan itu kemudian dicabut karena Bambang Tri dipidana bersama Gus Nur dengan tuduhan penyebaran berita bohong, dan divonis enam tahun penjara oleh PN Surakarta. Bambang Tri dan Gus Nur dipidana karena Gus Nur meminta Bambang Tri melakukan mubahalah terkait ijazah Jokowi yang dia katakan palsu.
Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi justru menyatakan Bambang Tri dan Gus Nur tidak terbukti berbohong karena jaksa dan polisi yang menyeret Bambang Tri dan Gus Nur ke pengadilan, tidak dapat menunjukkan ijazah Jokowi yang asli.
Harun bahkan mengabarkan kalau persoalan ijazah Jokowi itu telah menjadi isu internasional.
"Saya tahun lalu di luar negeri, sehabis lebaran, malu semalu malunya. Teman saya (yang) orang Belanda, orang Jerman, juga mempertanyakan ke-original-an ijazah Jokowi.," katanya.
Harun mengaku akan menggugat Jokowi karena hingga kini ijazahnya tidak diperlihatkan di persidangan, baik oleh Jokowi sendiri maupun kuasanya.
"Dasarnya adalah Perbuatan Melawan Hukum atau PMH sebagaimana diatur pada asal 1365 KUHPerdata, dan pasal 9 UUD 1945," katanya.
Pasal 1365 KUHperdata menyatakan; Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Sedang pasal 9 UUD 1945 menyatakan; Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:Sumpah Presiden (Wakil Presiden)."Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"Janji Presiden (Wakil Presiden):"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
(rhm)







