Jakarta, Harian Umum - Sekretariat Bersama (Sekber) untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara berencana akab segera menemui Prabowo Subianto untuk mendapatkan salinan atau informasi pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dan 27 perusahaan lainnya.
Pasalnya, meski pencabutan izin telah dilakukan sejak 20 Januari 2026, akan tetapi hingga Kamis (29/1/2026), apa saja isi salinan putusan pencabutan tersebut belum diketahui.
“Kita perlu mendapatkan informasi yang lebih jelas tentang apa alasan pencabutan ini dan seperti apa salinannya. Karena itu, kita akan segera menemui Presiden,” kata Jhontoni Tarihoran, ketua AMAN Tano Batak yang merupakan bagian dari Sekber, saat konferensi pers di Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/1/2026).
Selain akan meminta salinan pencabutan PBPH, Sekber juga akan menyampaikan sejumlah hal kepada Pemerintah, termasuk kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Anthoni, salah satunya permintaain agar Presiden juga mencabut izin operasional pabrik PT TPL karena menggunakan bahan baku yang menjadi sumber bencana banjir bandang dan longsor pada November 2025 silam.
Sekber juga akan meminta agar wilayah-wilayah adat yang diambil perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut, dikembalikan.
Data Sekber menyebutkan, setidaknya ada sekitar 3.000an hektar tanah adat yang sudah dipetakan dan diorganisir.
“Soal pengembalian wilayah adat ini bukan perjuangan setelah PBPH dicabut, tapi sudah bertahun-tahun,” jelas Jhontoni.
Terkait redistribusi tanah, Sekber meminta apemerintah memberikannya kepada karyawan yang kehilangan tanah karena diambil perusahaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nnomor 62 Ttahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
“Kita mendorong pemulihan lingkungan di mana daerah tangkapan air Danau Toba, Daerah Aliran Sungai, harus dipulihkan. Lalu penguatan ekonomi berbasis keadilan ekologis dan kearifan lokal,” tegas Jhontoni.
Sekber juga mendesak pemberhentian izin baru untuk industri ekstraktif, dan penerbitan perintah penghentian penyidikan (SP3) serta pemulihan nama baik untuk masyarakat adat dan petani yang dikriminalisasi akibat mempertahankan hak-haknya.
Mereka bahkan meminta PT TPL agar memenuhi hak karyawan, baik tetap maupun hari lepas, serta mendukung langkah Prabowo yang memerintahkan audit total.
"Audit ini harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang tegas, termasuk pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administratif, serta kewajiban membayar kerugian negara dan ekologis tanpa pandang bulu, terlepas dari status perusahaan sebagai emiten atau kepemilikan modal asing,” kata Jhontoni.
Menurut dia, kasus PT TPL dan puluhan perusahaan lainnya yang izinnya dicabut, menunjukkan urgensi reformasi menyeluruh tata kelola kehutanan, pertambangan, dan perkebunan agar pembangunan tidak lagi mengorbankan lingkungan, masyarakat adat, dan rakyat kecil. (man)


