Jakarta, Harian Umum - Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan segera menganti Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Edy Junaedi.
Pasalnya Edy Junaedi diduga kuat telah melakukan kesalahan berat dengan menyatakan bahwa 4Play Club & Bar Lounge di Hotel Alexis yang masih beroprasi sampai sekarang, tidak melakukan pelanggaran apa pun.
"Untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran pada kegiatan usaha pariwisata, adalah tugas SKPD/UKPD teknis, yaitu dinas Pariwisata dan Kebudayaan, bukan DPMPTSP, sehingga Edy tidak punyai kewenangan untuk membuat pernyataan bahwa tidak ada pelanggaran di 4Play Club & Bar Lounge Hotel Alexis," katanya kepada harianumum.com melalui siaran tertulis, Selasa (28/11/2017).
Ia menilai, apa yang dilakukan Edy itu merupakan kesalahan pembentukan opini yang fatal dan pelanggaran berat untuk seorang pejabat eselon II, karena melakukan hal yang bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi)-nya.
Aktivis yang akrab disapa SGY ini mempertanyakan darimana Edy bisa mengetahui bahwa 4Play Club & Bar Lounge tidak melakukan pelanggaran sama sekali?
"Sedangkan untuk mengetahuinya, itu adalah tugas dari dinas Pariwisata,” tegas dia.
Anggota Presidium Relawan Anies-Sandi (Pras ) yang juga Ketua Gerakan Oposisi Untuk Anies-Sandi ( Gontas ) ini memaparkan, tupoksi DPMTPST dapat dilihat di Perda No 12 Tahun 2013 tentang Penyelengaraan Terpadu Satu Pintu pada Bab XII Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi.
Pada pasal 26 ayat (1 ) Perda itu disebutkan bahwa Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan izin dan non izin yang diterbitkan PTSP dilakukan oleh SKPD/UKPD teknis.
“Nah, hasil dari pengawasan dan pengendalian dan evaluasi dinas teknis itu lah yang dipergunakan untuk pembinaan agar menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan, sekaligus sebagai bahan rekomendasi kepada DPMPTSP dalam rangka penetapan dan pemberian sanksi kepada pemilik izin dan non izin. Jadi, bukan PTSP menentukan dan memutuskan sepihak,” tegasnya lagi.
Pria berkaca mata ini mengaku telah curiga sejak Edy tidak memperpanjang TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) Hotel dan Griya Pijat Alexis, sehingga Hotel dan Griya Pijat itu ditutup Gubernur Anies Rasyid Baswedan, namun membocorkan surat penolakan perpanjangan TDUP itu ke medsos.
Tindakan ini, katanya, seolah memang sengaja dilakukan untuk mencari muka atau mencari nama kepada Anies bahwa PTSP telah berjasa membantu menutup Alexis yang merupakan salah satu janji Anies-Sandi saat kampanye Pilkada DKI 2017 yang lalu.
"Statemen dia bahwa tak ada pelanggaran di 4Play Club & Bar Lounge Hotel Alexis, akhirnya juga memunculkan kecurigaan bahwa telah ada bargaining (tawar-menawar) antara pihak hotel dengan DPMTPST agar Hotel Alexis dan Griya Pijat ditutup, namun usaha yang lain di hotel itu dibiarkan. Itu pula mungkin sebabnya setelah Hotel dan Griya Pijat Alexis ditutup, pemiliknya tidak melakukan perlawanan hukum. Padahal penutupan itu hanya berdasarkan surat dari DPMPTSP yang diterbitkan tanpa terlebih dahulu dilakukan pengawasan, pengendalian dan evaluasi oleh Dinas Pariwisata sebagai SKPD teknis. Ini penutupan yang aneh bin ajaib," imbuhnya.
Karena alasan-alasan tersebut, Sugiyanto meminta Gubernur Anies segera menganti Edy.
Ia khawatir jika tidak ditindak tegas, apa yang dilakukan kepala DPMTPST itu dapat merusak dan menjatukan citra Gubernur Anies. (rhm)