Jakarta, Harian Umum - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan membuktikan janjinya untuk menutup Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Ancol, Jakarta, karena diduga merupakan hotel mesum.
Penutupan dilakukan dengan tidak memperpanjang izin operasional hotel milik PT Grand Ancol Hotel tersebut.
"Kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis," kata Anies kepada wartawan di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Ia menjelaskan, kebijakan itu dilakukan dengan tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan PT Grand Ancol Hotel ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan TPST), dan surat penolakan itu telah disampaikan kepada perusahaan tersebut.
Anies menegaskan, pihaknya telah mendengar laporan dan keluhan warga, juga pemberitaan-pemberitaan soal Alexis, sehingga seperti yang ia dan wakilnya, Sandiaga Uno, sampaikan saat kampanye Pilkada 2017 lalu, pihaknya akan bersikap tegas kepada Alexis.
"Sebagai konsekuensi dari keputusan ini, Alexis tidak akan bisa melanjutkan kegiatan usahanya, karena izin yang berlaku sebelumnya sudah habis masa berlakunya," kata Anies lagi.
Dari data yang diperoleh diketahui, surat penolakan perpanjangan TDUP Alexis dikeluarkan DPM dan TPST pada 17 Oktober 2017 dengan nomor 6866/-1.858.8. Surat itu ditandatangani Kepala DPM dan TPST Edy Junaedi.
Dalam pertimbangannya, Edy menyebut kalau pengajuan TUDP oleh PT Grand Ancol Hotel untuk Hotel Alexis belum bisa diproses antara lain karena DPM dan TPST menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan/dilarang dalam penyelenggaraan hotel dan griya pijat di Hotel Alexis.
Seperti diketahui, hotel ini telah lama diprotes warga sekitar karena diduga menjadi tempat prostitusi terselubung. Di hotel itu konon kabarnya sering digelar pertunjukan tari telanjang. Namun selama era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Alexis sama sekali tak tersentuh hukum karena Ahok sendiri terkesan menjadi pembacking hotel ini.
Menanggapi langkah Anies ini, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman meminta pengelola Alexis mematuhi dan menghormati kebijakan Pemprov DKI.
"Alexis harus sudah menutup kegiatannya tanpa perlu menunggu Satpol PP datang ke tempatnya," tegas politisi Gerindra ini.(rhm)