Jakarta, Harian Umum- Sebanyak 16 biro reklame di Jakarta terancam dibekukan izinnya jika 22 titik reklame milik mereka yang masuk daftar 60 titik reklame yang harus ditebang paling lambat Kamis (6/12/2018), masih saja dibiarkan berdiri di Kawasan Kendali Ketat Jalan HR Rasuna Said, Gatot Subroto, MT Haryono, S Parman, MH Thamrin dan Sudirman.
"Kita tunggu sampai 6 Desember. Kalau hingga hari itu konstruksi reklame milik mereka belum juga ditebang, kita akan kirim surat ke DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) agar izin biro reklame-biro reklame itu dibekukan selama setahun, dan reklame-reklamenya kita tebang," ujar Plh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kusmanto, ketika dihubungi harianumum.com, Selasa (4/12/2018).
Ia mengimbau kepada para biro reklame tersebut agar segera menebang reklame-reklamenya yang melanggar Perda 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame itu, karena selain tidak memiliki izin, juga menggunakan tiang tumbuh meski berada di Kawasan Kendali Ketat.
"Tidak ada ampun bagi yang hingga 6 Desember belum menebang reklamenya," tegas Kusmanto lagi.
Berdasarkan pengecekan lapangan oleh Kabid Tramtibum Satpol PP DKI, Jan H Osland, Selasa (4/12/2018), ditemukan 25 titik reklame di Kawasan Kendali Ketat Jalan HR Rasuna Said, Gatot Subroto, MT Haryono, S Parman, MH Thamrin dan Sudirman yang masih berdiri di situ.
Meski demikian, satu titik di antaranya yang berada di Gerbang Tol Kuningan 2 Jalan Gatot Subroto, diketahui telah berganti kepemilikan dari PT Media Indah Buana (MIB) ke PT Jasa Marga, sehingga karena reklame itu berada di lahan milik BUMN tersebut, reklame tak bisa dibongkar. Sementara dua titik sedang dalam proses pembongkaran, yakni reklame milik PT Media Progresif Sukses dan PT Prisma Harapan. Keduanya berada di Jalan Gatot Subroto.
Sisanya, 22 titik belum dibongkar, sehingga 16 biro reklame pemiliknya masih punya waktu dua hari untuk membongkar sendiri reklame-reklame miliknya itu.
Ke-16 biro reklame tersebut adalah:
1. Gemilang Karya Semesta, 1 titik di Jalan HR Rasuna Said/PD PAL Jaya
2. PT Bank Danamon Tbk, 1 titik di Jalan HR Rasuna Said Blok XI Kav/hall Gedung Graha Aktiva
3. Avabanindo Perkasa, 3 titik di Jalan Gatot Subroto dan MH Thamrin
4. PT Warna Warni Media, 2 titik di Jalan Gatot Subroto dsn S Parman
5. PT Warna Warni Perdana, 2 titik di Jalan Gatot Subroto dsn S Parman
6. PT Bank Permata, 2 titik di Jalan S Parman
7. PT Sumo Internusa, 1 titik di Jalan Gatot Subroto
8. PT Panji Kencana, 1 titik di Jalan Gatot Subroto
9. PT Pixel Media Inovasi, 2 titik di Jalan MT Haryono
10. PT Pilar Sarana Internusa, 1 titik di Jalan MT Haryono
11. PT Axiata Tbk, 1 titik di Jalan S Parman
12. PT Level Delapan Utama, 1 titik di Jalan S Parman
13. PT Sumber Jaya Bakti, 1 titik di Jalan S Parman
14. PT Central Retail Indonesia, 1 titik di Jalan MH Thamrin/Grand Indonesia
15. PT Nindotama, 1 titik di Jalan MH Thamrin/JPO depan Gedung OUB
16. PT Crayon Cipta Kreasi, 1 titik di Jalan MH Thamrin/depan Sarinah
Seperti diketahui, sejak 19 Oktober 2018 lalu Gubernur Anies Baswedan menerjunkan Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame untuk menertibkan 60 titik reklame yang melanggar Perda 9 Tahun 2014 dan Pergub Nomor 148 Tahun 2017 Tim ini terdiri dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait seperti Satpol PP, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), DPM-PTSP, dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPRD).
Penertiban ini digelar untuk mengatasi maraknya reklame bermasalah di Ibukota, sehingga setelah penertiban ke-60 titik rampung, tim akan lanjut menertibkan 130 reklame yang tak hanya berada di Kawasan Kendali Ketat, tapi juga di Kawasan Kendali Sedang dan Kendali Rendah.
Seperti halnya ke-60 titik yang saat ini sedang ditertibkan, ke-130 titik reklame itu ditertibkan karena telah mendapatkan SP-3 dari Satpol PP.
Hingga hari ini, dari 60 titik yang sedang ditertibkan, 2 titik dibongkar oleh Tim Terpadu, dan 36 titik dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Reklame yang terakhir dibongkar adalah reklame milik PT MIB yang berada di Jalan Sudirman, tepat di samping Gedung Polda Metro Jaya.
Saat dibongkar, reklame berukuran 12 x 24 meter itu sedang menayangkan produk Telkomsel. (rhm)