Jakarta, Harian Umum- Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3/2018), kembali menggelar sidang perkara korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa mantan ketua umum Golkar yang juga mantan ketua DPR, Setya Novanto.
Sidang kali ini masuk agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangannya, Setnov menyebut uang proyek e-KTP juga mengalir ke Puan Maharani dan Pramono Anung, masing-masing menerima USD500 ribu.
Kata dia, uang untuk Puan dan Pramono diberikan oleh orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. Hal itu diketahui Novanto dari Made dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menceritakan itu ketika berkunjung ke kediamannya.
"Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke Dewan, saya tanya 'wah untuk siapa'. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu dolar," jelas mantan ketua DPR itu.
Ketua majelis hakim Yanto sempat seperti merasa telah salah dengar, sehingga meminta agar penjelasan itu diulang.
"Untuk siapa? Ulangi," pintanya.
Novanto menjelaskan kalau saat menerima uang itu, Puan menjabat sebagai ketua Fraksi PDIP DPR RI. Putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu, juga Pramono, menerima USD500 ribu.
Novanto bahkan mengaku kalau kemudian ia juga kemudian mendengar nama Jafar Hafsah, yang kala itu menjabat juga Ketua Fraksi Partai Demokrat, turut menerima uang dari proyek e-KTP.
"Hanya itu saja saya kalau nggak salah Jafar Hafsah. Saya tahu waktu pemeriksaan semalam dengan Irvanto," jelas Novanto.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima USD7,3 juta melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. (man)






