Jakarta, Harian Umum -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh, mengatakan, 'serangan fajar' atau pemberian barang atau uang yang dilakukan menjelang pencoblosan Pemilu dengan tujuan untuk memengaruhi pemilih , hukumnya haram.
"Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal dengan melakukan serangan fajar. Hukumnya haram. Menerimanya yang kemudian mempengaruhi pilihan juga haram," kata Asrorun seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (13/2/2024).
Ia mengungatkan pemilih tidak boleh memilih karena semata-mata diberikan sogokan atau pemberian materi, karena setiap warga negara diberi hak untuk memilih dan hak itu harus digunakan secara baik dan bertanggung jawab demi mewujudkan kepemimpinan publik yang baik.
Ia bahkan mengatakan bahwa pemilih wajib memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mampu mengurusi urusan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.
"Memilih pemimpin harus didasarkan pada pertimbangan kompetensi, dan (integritas untuk) mengemban amanah kepemimpinan guna mewujudkan kemaslahatan," kata dia.
Senada dengan Asrorun, Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis juga mengatakan bahwa serangan fajar jelang Pemilu hukumnya haram.
"Ya, serangan fajar dalam arti memberi sesuatu untuk mempengaruhi pemilih memilih calon tertentu adalah haram," kata dia.
Ia menjelaskan, serangan fajar bertalian dengan praktek politik uang atau money politics yang telah dikeluarkan fatwa haramnya oleh MUI.
Baginya, pemberian sesuatu barang untuk memilih Capres atau Caleg tertentu, padahal dia tak ingin memilihnya lantaran melihat ada calon lain yg lebih pantas, maka hal ini dikategorikan politik uang atau risywah.
"Haram artinya dosa, diancam oleh Allah. Bahkan hadis lain menyebutkan orang yang memilih pemimpin bahkan ada orang yang lebih pantas dan lebih tahu tentang agama dan kebaikan bangsa, tapi memilih yang tak lebih tahu dan tak lebih pantas karena dibayar, karena primordial maka dia telah berkhianat kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW dan kepada orang mukmin," kata Cholil.
MUI telah mengeluarkan fatwa haram politik uang dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke VI yang digelar di Kalimatan Selatan tahun 2018 lalu. (man)







