Jakarta, Harian Umum - Presiden Joko Widodo meresmikan beroperasinya Moda Raya Terpadu (MRT) fase I rute Lebak Bulus-Bundaran HI, Minggu (24/3/2019), di Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Jokowi menyatakan peresmian hari ini dibarengi dengan dimulainya pembangunan MRT fase kedua dengan rencana rute Bundaran HI-Jakarta Kota.
"Hari ini sebuah peradaban baru akan kita mulai dengan diresmikannya MRT fase pertama. Ini baru fase pertama. Hari ini kita canangkan untuk masuk fase kedua. Tahun ini saya sudah perintahkan Gubernur untuk bangun rute Jakarta Utara," ungkapnya.
Acara peresmian beroperasinya MRT yang berbarengan dengan acara Car Free Day (CFD) tersebut dimeriahkan sejumlah artis diantaranya D'Massiv, Naff dan Barasuara.
Pada peresmian ini, selain Presiden juga turut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Direktur MRT William Sabandar, Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masafumi Ishii, serta perwakilan Japan International Corporation Agency (JICA).
Untuk fase 1 menghabiskan biaya Rp 16 triliun dengan panjang 16 kilometer dengan rute Lebak Bulu - Bundaran HI. Pada fase 1 ada 13 stasiun yaitu Stasiun Lebak Bulus, Stasiun Fatmawati, Stasiun Cipete, Stasiun Haji Nawi, Stasiun Sisingamangaraja, Stasiun Blok A, Stasiun Blok M, Stasiun Istora, Stasiun Senayan, Stasiun Bendungan Hilir, Stasiun Setia Budi, Stasiun Dukuh Atas dan Stasiun Bundaran HI.
Untuk melakukan perjalanan MRT menyediakan dua kartu bagi pengguna yaitu kartu untuk perjalanan tunggal (Single-Trip) dan prabayar untuk perjalanan ganda (Multi-Trip). Harga untuk single trip sebesar Rp 15 ribu dan multi trip Rp 25 ribu.
Meski telah resmi beroperasi, namun MRT masih dalam tahap ujicoba. Masyarakat bisa naik MRT secara gratis hingga 31 Maret 2019. Pada 1 April mendatang, MRT baru akan beroperasi secara komersil.
Untuk besaran tarif MRT, sedang dalam pembahasan di DPRD DKI antara Dewan, Pemprov DKI dan PT MRT serta DTKJ (Dewan Transportasi Kota Jakarta). Usulan sementara, untuk pengguna dikenakan biaya Rp 8.500 hingga Rp 12.500. (Zat)






