Jakarta, Harian Umum - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen untuk barang-barang impor asal China.
Kebijakan ini dibuat untuk menyikapi banjirnya barang impor dari Negeri Panda itu, baik barang berupa produk tekstil, elektronik, baja, dan lain sebagainya.
"Satu hari dua hari ini mudah-mudahan sudah selesai Permendag-nya. Jika, sudah selesai l, maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang (China) yang deras masuk ke sini," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (30/6/2024).
Menurut Ketua Umum PAN yang akrab disapa Zulhas itu, besaran bea masuk yang akan dikenakan telah diputuskan antara 100 hingga 200 persen dari harga barang.
"Saya katakan kepada teman-teman; jangan takut, jangan ragu, Amerika bisa mengenakan tarif terhadap keramik terhadap pakaian sampai dengan 200 persen. Kita juga bisa. Ini agar UMKM industri kita bisa tumbuh dan berkembang," jelasnya.
Zuljaa mengakui kalau Permendag yang akan diterbitkannya merupakan respons atas regulasi-regulasi sebelumnya tentang perdagangan dan perlindungan industri lokal yang belum memuaskan bagi semua pihak.
Ia menjelaskan, sebetulnya perang dagang yang sedang terjadi antara China dan Amerika Serikat dalam beberapa tahun terakhir, efeknya sebenarnya sudah diketahui sejak 2022 dan langsung direspons Pemerintah demi melindungi produk dan industri dalam negeri, termasuk UMKM yang terhantam membanjirnya barang dari China.
Karena itu, pada 2023, lahirlah Permendag 37 yang memperketat arus barang masuk dari luar negeri, dari sebelumnya bisa langsung masuk ke toko atau konsumen tanpa sekat akibat kebijakan post border dalam bea cukai, menjadi harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu, tujuannya mengendalikan impor.
Di dalamnya juga diatur mengenai pekerja migran Indonesia (PMI) yang boleh membawa bawang dari luar negeri tidak kena pajak maksimal senilai 500 dolar pada 56 jenis produk.
Selain itu, Permendag 37 mengatur bahwa seluruh barang konsumen harus ada pertimbangan teknis seperti pakaian, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan lainnya.
"Dengan Permendag 37 itu betul-betul bisa mengunci, bisa mengendalikan impor," tegas Zulhas.
Namun, diakui Zulhas bahkan ketika Permendag itu diberlakukan, pemerintah kedodoran karena barang-barang PMI ketika sampai Indonesia tidak bisa jalan jalan dari bandara usai diperiksa bea cukai.
"Barang tak bisa jalan ratusan sampai ribuan kontainer. Ngamuk PMI, bea cukai tidak siap mendetailkan produk yang segitu banyak. Akhirnya, diubah menjadi Permendag Nomor 7, dengan PMI dikembalikan lagi 500 dolar terserah nanti kayak apa barangnya," imbuh dia.
Zuljaa juga mengakui, pada praktiknya pelaksanaan Permendag Nomor 7 tidak mudah, sehingga akhirnya 20 ribu kontainer barang-barang di berbagai pelabuhan menumpuk, dan Permendag itu harus diubah.
"Akhirnya kita ubah Permendag Nomor 7 jadi Permendag Nomor 8, dan barang 20.000 kontainer dalam satu bulan habis. Namun, industri tekstil dan lain sebagainya komplain luar biasa ramai lagi minta dikembalikan Permendag 37. Dari situ dibutuhkan aturan baru untuk melindungi barang-barang yang deras masuk ke sini," imbuh Zulhas. (man)


