Jakarta, Harian Umum - Sejumlah massa mengatasnamakan diri Parade Rakyat Anti Korupsi (Praktisi) menggelar demo di gedung Mahkamah Agung (MA). Mereka mendesak lembaga hukum tertinggi di Indonesia tersebut tidak mengintervensi kasus pra-peradilan Setya Novanto.
"Kami meminta kepada Bapak M. Hatta Ali, Ketua MA tidak melakukan intervensi terhadap pra-peradilan yang diajukan Setnov, Ketua DPR RI sekaligus tersangka kasus korupsi e-KTP," ujar Kordinator Lapangan Praktisi, Tardi Maulana di depan gedung MA Jl Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).
Menurutnya, korupsi e-KTP sebesar Rp2,3 triliun yang diduga melibatkan sejumlah pejabat negara, termasuk Setnov sangat menyengsarakan rakyat Indonesia.
"Lewat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian KPK menetapkan Setnov sebagai salah satu tersangka pengadaan paket penerapan e-KTP 2011/2012 di Kemendagri. Selanjutnya Setnov mengajukan gugatan pra-peradilan," paparnya.
Secara tupoksi, KPK punya kewenangan menangan menangani masalah korupsi sehingga dalam menetapkan tersangka pelaku yang disertai bukti-bukti yang sah, tidak boleh diintervensi institusi manapun.
"Secara demokrasi, Setnov diberikan hak menuntut serta membela diri terhadap keputusan KPK melalui MA," teriak Tardi yang berdiri di atas mobil pakai mirkofon.
Pra-peradilan tersebut bukan berarti menggugurkan hasil keputusan KPK.
"Praktisi mendesak KPK segera menahan Setnov dan semua koruptor e-KTP yang masih berkeliaran," ujar Tardi.
Usai melakukan orasi, massa yang menumpang empat Metromini meninggalkan lokasi.







