Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (2/5/2024), menggelar sidang perdana gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU dalam Pilpres 2024.
Sidang dengan agenda pemeriksaan administrasi persidangan itu digelar secara tertutup.
"(Yang diperiksa) antara lain siapa pemberi kuasa, sahnya pemberi kuasa, siapa penerima kuasa, bentuk-bentuk apa yang akan diajukan. Itu persidangan hari ini, dan bersifat tertutup," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Ia mengakui kalau upaya hukum yang dilakukan partainya ini tidak akan mengubah putusan MK terkait hasil Pilpres, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
Namun diakui, upaya hukum ini dilakukan untuk membuktikan apakah ada pelanggaran hukum oleh penguasa dalam pelaksanaan Pilpres 2024.
"Sekarang saya ulangi lagi jalur proses sengketa Pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan binding kita hormati, tetapi ada dua lainnya bagaimana proses Pemilu ini berlangsung, apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," katanya.
Gayus berharap putusan PTUN akan menjadi dasar bagi MPR untuk tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan (dilantik). Kami berpendapat, ya bisa iya (dilantik) juga bisa tidak, karena, mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di-quote," kata Gayus ditemui di PTUN sebelum sidang digelar.
Meski demikian, Gayus mengaku pihaknya tidak berharap PTUN mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan, tetapi diharapkan menyatakan bahwa penyelenggara negara, dalam hal ini KPU, telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran. (man)