Bandung, Harian Umum- Tim hukum Polda Jabar membeberkan tiga alat bukti penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya, Muhammad Risky Rudiana alias Eky pada 27 Agustus 2016.
Ketiga alat bukti itu diungkap pada sidang kedua praperadilan penetapan Pegi sebagai tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (2/7/2024).
"Kami menolak semua keberatan karena fakta yang kami miliki berbeda. Kami telah mengumpulkan tiga alat bukti yang cukup, semoga hakim dapat mempertimbangkannya," ujar Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani setelah sidang.
Ia menyebut, ketiga alat bukti tersebut adalah keterangan ahli, keterangan terpidana dan atau saksi, serta surat.
Ia juga mengatakan bahwa proses penetapan tersangka Pegi oleh penyidik Polda Jabar telah melalui prosedur gelar perkara yang dihadiri oleh Irwasda, Propam dan Bidang hukum Polda Jabar.
"Jadi, dalam gelar perkara itu, sebelum menetapkan tersangka, kami sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti-barang bukti yang ada semuanya sudah di dalam perkara itu," katanya.
Nurhadi juga mengatakan bahwa dalam menangani setiap kasus, jika ingin ditingkatkan prosesnya, terutama proses ke penyidikan dan penetapan tersangka harus melalui gelar perkara sebagaimana diatur dalam Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Menanggapi hal itu, Insank Nasruddin, anggota Ttlim Kuasa hukum Pegi, mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga bahwa Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli dan beberapa lainnya untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Ternyata sesuai dengan prediksi kami. Artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon (Polda Jabar), pertama adalah saksi. Kedua adalah ahli. Ketiga adalah bukti surat," katanya.
Terkait surat yang dijadikan alat bukti, Insank merasa tidak nyambung karena tidak ada yang berkaitan, baik itu surat visum atas kematian Vina dan Eky, maupun surat lainnya.
"Todak ada hubungannya dengan klien kami," tegasnya.
Tim pengacara Pegi Setiawan juga meminta alat bukti berupa keterangan ahli ini bisa lebih dijelaskan dalam persidangan. Bahkan, ahlinya, menurut Insank, harus dihadirkan langsung agar hakim ketua persidangan dapat melihat bagaimana faktanya.
"Menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan, harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara," pungkasnya. (man)