Jakarta, Harian Umum - Sidang mediasi perdana gugatan perdata yang diajukan seorang pengcara bernama Subhan Palal terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU, Senin (29/9/2025) di Oengddilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditunda
Pasalnya, Gibran sebagai tergugat I dan KPU sebagai Tergugat II, tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya."Karena itu kita minta (kepada hakim mediasi) agar menerapkan Peraturan Mahkmmah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 diterapkan," kata Subhan kepada media usai sidang mediasi yang berlangsung tertutup di lantai dua gedung PN Jakpus.
Perma Nomor 1 Tahun 2016 mengatakan bahwa prinsipal, baik penggugat maupun tergugat wajib hadir saat mediasi.
Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, tidak menjelaskan mengapa kliennya tidak bisa hadir, akan tetapi dia mengatakan, sidang ditunda pekan depan.
"Iya, ditunda," katanya.
Ada dua hakim mediasi dalam perkara ini, yakni hakim dari internal PN Jakpus yang bernama Suroto, dan hlimm dari luar PN Jakpus yang bernama Halim Dharmawan.
Kepada pers, Halim membenarkan bahwa tergugat tidak ada yang hadir, sehingga sidang ditunda.
"Tapi tadi saya juga meminta kepada penggugat sebetulnya apa maunya penggugat terhadap tergugat, dan kita minta penggugat membuat proposalnya untuk dibawa pada snidang mediasi pekan depan," katanya.
Terkait permintaan itu, Subhan mengatakan, pihaknya akan membuat proposal dimaksud, akan tetapi ketika ditanya apakah dia akan berdamai dengan para tergugat, terutama terhadap Gibran, Subhan memberi isyarat tidak akan berdamai.
"Begini, saya berkali-kali mengatakan, karena ini cacat bawaan, bgaimana saya bisa damai? Kalau saya damai, masyarakat akan marah kepada saya. Maka, bukan saya yang damai, tapi dia yang harus berdamai. Satu-satunya jalan, mundur," kata Subhan.
Ia menjelaskan cacat bawaan Gibran yang dimaksud, yakni pendidikannya, karena riwayat SMA Gibran menyalahi aturan Pemilu.
"Nah, itu telanjur. Menurut saya, pendidikannya enggak cukup. Undang-undangnya itu enggak cukup memenuhi itu,” kata dia.
Subhan pun memberi syarat sangat berat untuk Gibran.
"Kalau mau damai, dia yang harus (mengajukan) damai. Caranya, dia harus mundur," tegasnya.
Seperti diketahui, Subhan menggugat Gibran dan KPU karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Sebab, ketika Gibran mencalonkan diri sebagai Cawapres pada Pilpres 2024, dia sebetulnya tidak memenuhi syarat menjadi Cawapres karena tidak punya ijazah SMA yang diterbitkan sesuai sistem oendidikan di Indonesia
Dalam petitumnya, Subhan antara lain meminta majelis hakim agar menyatakan jabatan Cawapres yang disandang Gibran saat ini dinyatakan tidak sah, dan Gibran maupun KPU dikenakan membayar denda Rp125 triliun yang uangnya
diserahkan kepada negara. (rhm)


