Jakarta, Harian Umum- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diminta menginventaris permasalahan di balik empat pulau hasil proyek reklamasi di Pantai Utara (Pantura) Jakarta, agar kebijakan mengelola pulau-pulau itu sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, dapat efektif.
Permintaan ini disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, menyusul terungkapnya fakta kalau meski Pulau C yang merupakan salah satu dari keempat pulau tersebut telah disegel pada Juni 2018, namun pembangunan di pulau milik PT Kapuk Naga Indah itu ternyata tetap berjalan. Meski secara diam-diam.
Pembangunan tersebut berupa pembuatan jembatan yang menghubungkan Kompleks Perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dengan Pulau C dan kawasan di sekitarnya.
"Penunjukkan Sekda Saefullah sebagai ketua BKP (Badan Koordinasi dan Pengelolaan) Reklamasi Pantura Jakarta tidak serta merta membuat rencana Pemprov DKI mengelola keempat pulau itu berjalan dengan lancar. Kalau meminjam istilah Imam Ghazali, penerbitan Pergub Nomor 58 itu bagaikan mengusir anjing, namun masih menyimpan makanannya, sehingga anjing itu kembali dan kembali lagi," kata Amir kepada harianumum.com di Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Ia mengingatkan kalau pada 23 Agustus 2017 gubernur Jakarta saat itu, Djarot Saiful Hidayat, meneken memorandum of understanding (MoU) dengan Gubernur Banten Wahidin Halim yang didampingi Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, untuk berbagai bidang. Di antaranya pembangunan sarana dan prasarana transportasi, sumber daya air, lingkungan hidup, energi, pariwisata dan ketahanan pangan.
Sarana yang dibangun antara lain jembatan yang menghubungkan pantai Dadap dengan pulau hasil reklamasi.
Selain hal tersebut, sebelumnya, pada 11 Agustus 2017, Sekda meneken MoU dengan PT Kapuk Naga Indah yang diduga menjadi dasar terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D, pulau yang juga dibangun perusahaan itu.
"Perjanjian kerja sama itu berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun," jelas Amir.
Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini meminta Anies mengevaluasi kedua MoU ini, karena bisa saja pembangunan jembatan dari PIK 2 ke Pulau C yang dilakukan secara diam-diam itu akibat isi dari kedua MoU tersebut. Apalagi karena dalam MoU yang diteken Sekda dengan PT Kapuk Naga Indah terdapat kesepakatan bahwa Kapuk Naga Indah berhak menjaminkan HGB di atas HPL Pulau D dan melakukan perbuatan hukum lainnya, termasuk melaksanakan akta jual-beli dengan pihak ketiga.
"Yang juga kita khawatirkan adalah pengembang Pulau C, D dan E pernah menggelontorkan uang Rp1,6 triliun untuk membiayai Jokowi saat Pilpres 2014, yang disebut-sebut sebagai CSR (Corporate Social Responsibility). Yayasan Ahok Centre juga disebut-sebut mendapat CSR dari pengembang pulau reklamasi hingga Rp5,2 triliun. Anies harus mengaudit dana-dana ini uhtuk mendapatkan ketegasan apakah benar dana-dana itu diberikan sebagai CSR. Kalau memang ya, mengapa CSR diberikan untuk membiayai Pilpres dan masuk ke yayasan milik gubernur? Jangan-jangan dalih CSR itu hanya kedok karena sesungguhnya dana diberikan sebagai kompensasi atas sesuatu atau sebagai pembayaran retribusi atas pembangunan di ketiga pulau itu," katanya.
Hal yang menurut Amir juga penting untuk dilakukan Anies adalah menetapkan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) milik Pemprov DKI di keempat pulau yang dikelola itu, dan HPL milik pengembang untuk mempermudah pengawasan.
"Juga penting untuk dilakukan Anies adalah menetapkan status keempat pulau itu apakah masuk wilayah kecamatan atau kelurahan, dan membangun kantormya di situ," imbuhnya.
Aktivis senior ini meyakini, jika semua persoalan ini telah dapat diatasi, implementasi Pergub Nomor 58 akan efektif.
"Namun imbbasnya mungjin ada beberapa bagian atau pasal dalam Pergub yang perlu direvisi," pungkasnya.
Untuk diketahui, informasi bahwa jembatan ke Pulau C sedang dibangun dari PIK 2 pertama kali muncul di media sosial. Anies mengirimkan tim untuk meyelidiki, dan tim menemukan alat berat di area Pulau C yang diyakini akan digunakan untuk membangun kontruksi jembatan yang mengbubungkan pulau itu dengan PIK 2.
“Tim dari Pemerintah DKI sudah melakukan pemotretan hasil drone dan site visit langsung. Terlihat ada kegiatan di PIK 2 ada pembangunan jembatan. Di Pulau C ada gambar-gambar namun mereka (belum) bisa menyimpulkan sampai sekarang,” kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).
Anies menegaskan, jika ditemukan bukti kalau alat berat itu didatangkan setelah oulau disegel pada 7 Juni lalu, maka ia akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang sengaja mendatangkan alat tersebut.
“Kami tidak akan mentolerasi dan membiarkan kalau di sana ada pelanggaran," tegasnya. (rhm)







