JAKARTA, HARIAN UMUM - Komisi A DPRD DKI Jakarta mendesak agar Pemprov DKI Jakarta lebih tegas kepada pengembang dalam melakukan penagihan pemanfaatan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum).
"Kita melihat Walikota yang berkewajiban melakukan penagihan terhadap pengembang masih kurang tegas. Hal itu harus terus didorong, dan itu sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2012. Kita sudah mengantisipasi hal itu dan melihat banyak pengembang pengembang yang nakal dan tidak memenuhi kewajibannya dalam bentuk penyerahan fasos fasum," kata Inggard saat rapat bersama Biro Hukum, Asisten Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta dan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Untuk menindak pengembang nakal, Inggar menilai, dari sisi aturan masih terdapat kelemahan. Dimana penagihan pemanfaatan Fasos Fasum terkendala payung hukum yang saat ini hanya beralaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. "Komisi A melihat kalau peraturannya ini belum kuat. Belum ada Pergub-nya khusus yang menegaskan soal sanksinya" tegas politisi Gerindra itu.
Karena itu Inggard mendesak agar agar Gubernur DKI Anies Baswedan melalui unit terkait yaitu Biro Hukum segera membuat Pergub yang khusus mengatur soal sanksi terhadap pengembang yang belum menyerahkan fasos fasum.
"Tanpa ada aturan yang tegas, maka hal itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang diduga bermain dengan pengembang," ungkap Inggar.
Inggard juga menilai pelanggaran yang dilakukan oknum dengan pengembang tersebut bisa dimerugikan negara. "Ada potensi kerugian negara akibat ulah pengembang dan oknum. Kalau ada pelanggaran tentu urusannya menyangkut dengan KPK. Karena potensi kerugian negara bisa mencapai trilyunan," ujarnya.
Selain itu, Inggar menambahkan, ulah pengembang nakal dapat merugikan masyarakat. "Masyarakat yang menanggung kerugiannya. Kenapa jalan rusak, banjir, taman rusak. Tapi di satu sisi pemerintah daerah menagih PBB nya," pungkas Inggard. (Zat)







