Jakarta, Harian Umum- Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengevaluasi kinerja Kepala Biro Hukum Yayan Yuhana, karena dinilai kurang profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
'Malah kalau perlu copot saja dia, " tegas Amir kepada harianumum.com, kemarin.
Ia menjelaskan, ketidakprofesionalan Kabiro Hukum terlihat dari masukan yang tidak tepat kepada Anies, sehingga mantan Mendikbud itu mengirimkan surat kepada BPN agar HGB pulau hasil reklamasi di Pantura Jakarta, ditunda dan dibatalkan.
Ketiga Pulau dimaksud adalah Pulau C, D dan G.
Menurut Amir, semua orang saat ini sudah tahu bahwa proyek reklamasi tengah menjadi masalah, terutama dalam hal perizinannya, sehingga pulau-pulu dari hasil pengurugan laut di Teluk Jakarta itu masuk objek sengketa.
"Jika mengacu pada UU No 30 Tahun 2017 tentang Administrasi Pemerintah, Kabiro seharusnya menyarankan agar Anies langsung saja menggugat penerbitan HGB Pulau C dan D itu, bukan meminta pembatalan. Akhirnya permintaan yang diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sia-sia," katanya.
Amir juga menilai, ketidakprofesional Kabiro Hukum tercermin dari penyusunan Pergub 187 Tahun 2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), karena Pergub yang diundangkan pada 28 Nobember 2017 itu harus diubah menjadi Pergub No 196 Tahun 2017.
Perubahan dilakukan karena TGUPP tidak termasuk unit SKPD (satuan kerja perangkat daerah), sehingga Kemendagri meminta anggaran tim itu tidak berada pos anggaran Sekretariat Daerah (Setda).
Oleh Tim Penyusun Anggaran Daerah (TAPD), anggaran TGUPP di pindah ke pos anggaran Bappeda.
Seperti diketahui, pada 29 Desember 2017 Anies berkirim surat ke Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil untuk meminta pembatalan HGB Pulau C dan D yang diterbitkan BPN Jakarta Utara pada Agustus 2017, dan menunda penerbitan HGB Pulau G.
Sofyan menolak permintaan itu, karena jika dipenuhi akan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Untuk itu, jika Anies tetap ingin membatalkan HGB Pulau C dan D, maka disarankan menggugat ke BPN. (rhm)