Jakarta, Harian Umum - Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan pemilik kapal pesiar MV Caledonian Sky yang menabrak terumbu karang di tempat wisata Raja Empat Papua sudah menyatakan diri bersedia mengganti kerugian usai kejadian, pihak kapal sudah membuat berita acara kepada pemerintah setempat.
"Di dalam berita acara, mereka menyanggupi mengganti rugi. Jadi kami berpegang pada berita acara itu," ujar Siti di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Meski demikian, Siti belum dapat menaksir berapa nilai ganti rugi yang mesti dibayarkan pihak kapal. Tidak hanya soal ganti rugi kerusakan terumbu karang, pihak kapal juga terancam pidana lingkungan hidup.
Peristiwa kapal pesiar MV Caledonian Sky berpenumpang 102 orang menerabas terumbu karang di Raja Ampat itu terjadi pada 4 Maret 2017 lalu. Catatan Pusat Penelitian Sumber Daya Laut Universitas Papua, kawasan terumbu karang yang rusak itu terdapat 8 genus terumbu karang. Di antaranya acropora, porites, montipora dan stylophora.
Entah apa penyebabnya, kapal itu terjebak di perairan dangkal. Tapi, boat menarik kapal itu pada saat air belum pasang sehingga merusak terumbu karang di bawahnya.







