Jakarta, Harian Umum - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menetapkan pembaharuan nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara. Penggantian nama ini melibatkan 32 departemen terkait. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Arif Havas Oegroseno menjelaskan Laut Natuna sebelumnya hanya berada di bagian dalam garis laut teritorial dan laut kepulauan saja. Namun, karena ada sejumlah kegiatan migas yang menggunakan nama Natuna Utara, perubahan nama pun dilakukan.
"Jadi di utaranya Laut Natuna, selama ini ada sejumlah kegiatan migas dengan menggunakan nama Natuna Utara dan Selatan. Jadi biar ada kejelasan dan kesamaan, jadi kolam air di atasnya disebutkan Natuna Utara," ujarnya di Menko Maritim, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Pada peta lama yang dikeluarkan pada tahun 1953, Laut China Selatan disebutkan membentang hingga mendekati Laut Jawa. Sehingga, Laut Jawa yang berbatasan dengan Kalimantan pada tahun 1953 disebut masih menjadi bagian dari Laut China Selatan.
Selain perubahan nama tersebut, terdapat empat perubahan signifikan di peta terbaru ini. Termasuk, perubahan batas teritorial laut antara Indonesia dengan Palau, Indonesia dengan Filipina, serta Indonesia dengan Malaysia-Singapura.
Mendapat Dukungan DPR
Sementara itu Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberi dukungan atas perubahan nama wilayah Indonesia tersebut. Perubahan itu merujuk pada kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di wilayah itu yang masih merupakan milik Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI, Elnino Husein Mohi mengatakan bahwa secara prinsip tidak ada masalah perubahan nama itu. Bahkan selama ini, DPR RI justru mengidam-idamkan perubahan nama tersebut.
"Secara prinsip benar itu wilayah kita. Kita bukan hanya mendukung tapi sangat bersyukyur dengan penamaan itu. Dari dulu kita sarankan, menamai batas laut wilayah kita dengan nama Indonesia, harus tegas. Kita Inginkan dari dulu," kata Elnino
Mendapat Protes Dari Negara China
Penggantian nama Laut Cina Selatan mendapat reaksi keras dari Cina. Namun Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menganggap penggantian nama itu biasa saja bahkan merupakan hak Negara Indonesia.
"Loh itu kan laut yang masuk wilayah perairan kita," ujar Susi Pudjiastuti di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 18 Juli 2017.
Pihak China mengatakan penggantian nama Laut Cina Selatan dianggap Cina tidak masuk akal. Pasalnya, menurut mereka, hal tersebut tidak sesuai dengan upaya standardisasi penyebutan wilayah internasional.
Susi Pudjiastuti enggan mengomentari lebih lanjut sikap Cina atau bahkan memprediksi langkah mereka berikutnya. Kepada awak media, Susi hanya kembali menegaskan bahwa Indonesia berhak mengganti nama wilayah perairan mereka.
"Kenapa tidak ? Kan itu Laut Natuna Utara kita," ujarnya.






