Jakarta, Harian Umum - Pemerintah Akan menaikkan cukai rokok melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan itu mencapai 10,04 persen dan berlaku pada 1 Januari 2018.
"Skenario kenaikan berlaku 1 Januari 2018," kata Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2017.
Sri Mulyani mengatakan alasan pemerintah menaikkan cukai rokok
1. Pemerintah perlu mengendalikan konsumsi rokok karena menyangkut aspek kesehatan.
2. Kenaikan cukai rokok akan mendongkrak penerimaan negara.
3. Diharapkan kenaikan cukai rokok dapat menekan peredaran rokok ilegal.
4. Kami juga memperhatikan kesempatan kerja
Kenaikan cukai sebesar 10,04 persen akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Nantinya, menurut Sri Mulyani, besar kenaikan disesuaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Tidak semua naik tarif 10,04 persen, tetapi ada yang naik lebih tinggi dan ada yang lebih rendah," kata dia.
Ke depan, kata Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo berharap para petani tembakau agar mempersiapkan menanam produk pertanian lainnya. Pemerintah tidak ingin lepas tangan bila ada petani yang terkena dampak dari kenaikan cukai.
Sebelumnya merencanakan Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas di Istana Merdeka. Rapat itu membahas tentang rancangan undang-undang pertembakauan di sektor cukai rokok.
Hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.