Jakarta, Harian Umum- Jika mendengar kata 'Bela Negara', sebagian orang mungkin berpikir bahwa mereka harus mengikuti wajib militer saat negara sedang diserang musuh, dan maju ke garis depan di medan pertempuran.
Lantas apa yang terpikir jika negara tidak sedang dijajah, namun mengalami gejolak sosial politik yang luar biasa, sehingga dapat menimbulkan disintegrasi bangsa seperti yang dialami Indonesia saat ini?
"Soal bela negara diatur pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menhatakan bahwa setiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara," ujar Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah saat menjadi pembicara dalam acara bertajuk 'Pematangan Kader Bela Negara Angkatan VII Tahun 2018' yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/8/2018).
Menurutnya, penerapan bela negara yang paling bagus adalah di masa Orde Lama, dan terjelek di Era Reformasi, karena di era ini bangsa Indonesia justru telah meninggallan nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar negara, meninggalkan budaya dan tradisi bangsanya sendiri, dan berkembang menjadi bangsa liberalis, sekuler dan hedonis.
"Meski banyak yang berteriak "Saya Pancasila!", tapi teriakan itu kosong tanpa makna, karena kalau sila-sila dalam Pancasila diuraikan dan dibandingkan dengan perilakunya, sama sekali tidak nyambung," katanya.
Menurut ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini, bela negara tidak selalu identik dengan berperang, namun dapat diaplikasikan dalam kebidupan sehari-hari.
"Mempertahankan budaya dan tradisi, dan mengembangkannya juga merupakan salah satu bentuk bela negara. Bila Anda pegawai di kelurahan atau kecamatan, dan Anda memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam membuatkan KTP dan lain-lain, itu sudah termasuk bela negara," katanya.
Ia juga mengatakan, jika seorang pelajar menuntut ilmu dengan baik, lalu berhasil mencapai cita-citanya, dan dengan cita-citanya itu dia mengabdikan diri kepada masyarakat, kepada negara, itu termasuk bela negara.
'"Intinya, bela negara itu adalah apa yang baik yang kita lakukan untuk negara, dan apa yang kita lakukan itu dapat membantu dan mendorong negara untuk tumbuh, berkembang dan maju. Bukan teriak-teriak "Saya Pancasila!", "Saya NKRI!", tapi yang dibela kepentingan asing, sementara rakyatnya justru menjalani kehidupan yang makin susah akibat pencabutan subsidi, mahalnya harga kebutuhan sehari-hari, dan penegakkan hukum yang diskriminatif," imbuhnya.
Amir meminta pemahaman bela negara jangan dimaknai secara sempit, apalagi dimanipulasi untuk tujuan yang justru membuat negara ini menjadi tidak baik dan tidak nyaman untuk ditinggali.
"Bela negara merupakan salah satu tindakan yang mulia. Jangan dinodai dengan klaim -klaim yang membuatnya kehilangan makna dan esensinya," tegas dia.
Ia meyakinkan bahwa orang yang membela negaranya cenderung memiliki jiwa nasionalis, sehingga pepatah "hujan emas di negara orang, masih lebih baik hujan batu di negara sendiri" bisa saja menjadi pedoman hidupnya.
"Yang pasti, orang yang membela negaranya selalu berpikir "right or wrong, it's my country," pungkasnya. (rhm)





