Jakarta, Harian Umum- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengatakan, telah meng-acc rekomendasi dari Satpol PP dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta agar izin 15 biro reklame dibekukan selama setahun.
"Iya (sudah di-acc) dan sudah kita siapkan suratnya," kata dia kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/12/2018).
Ia menambahkan, pekan depan surat pembekuan izin tersebut diterbitkan, dan berlaku awal tahun depan atau pada 1 Januari 2019.
Seperti diketahui, Satpol PP dan Dinas Citata merekomendasikan agar izin 15 biro reklame dibekukan selama setahun karena tidak menebang konstruksi reklamenya yang berada di Kawasan Kendali Ketat Jalan S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, MH Thamrin dan Sudirman hingga 6 Desember 2018.
Reklame milik perusahaan-perusahaan itu harus ditebang karena tidak memiliki izin dan menggunakan tiang tumbuh, sehingga dinyatakan melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan pasal 9 Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame.
Reklame milik ke-15 perusahaan tersebut termasuk bagian dari 60 titik reklame yang sejak 19 Oktober 2018 lalu menjadi target penertiban Gubernur Anies Baswedan melalui Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame yang di dalamnya terdapat 13 SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait, antara lain Satpol PP, Dinas Citata, DPM-PTSP, Dinas Bina Marga dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
Hingga batas akhir penebangan pada 6 Desember, tercatat masih ada 20 titik reklame yang konstruksinya masih berdiri tegak, dan menurut data Tim Terpadu, ke-20 titik tersebut milik 15 biro reklame yang nama-namanya kemudian dikirim ke DPM-PTSP untuk diproses.
Inilah nama-nama ke-biro reklame tersebut:
1. PT Avabanindo Perkasa
2. PT Warna Warni Perdana
3. PT Sumo Internusa Indonesia
4. PT Warna Warni Media
5. PT Media Progresif Sukses
6. PT Panji Kencana
7. PT Pixel Media Inovasi
8. PT Axiata Tbk
9. PT Pilar Sarana Internusa
10. PT Bank Permata Tbk
11. PT Level Delapan Utama
12. PT Sumber Jaya Bakti
13. PT Central Retail Indonesia
14. PT Crayon Cipta Kreasi
15. PT Multi Media Cipta.
(rhm)







