Jakarta, Harian Umum - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, dari hasil pemeriksaan dan penegakan hukum periode 2022-2026 ada 151 pihak yang terlibat dalam praktik manipulasi perdagangan saham, termasuk saham gorengan, di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengatakan, pada rentang waktu tersebut pihaknya telah menjatuhkan berbagai sanksi administratifbkepada 3.418 pihak dengan total denda yang dikenakan mencapai Rp 542,49 miliar.
“Sanksi administratif yang sudah dilakukan untuk periode dari tahun 2022 sampai per Januari 2026 ini, pertama adalah total denda yang dikenakan sebesar Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak, baik itu karena keterlambatan. Total dendanya sebesar Rp 382,58 miliar,” ujar Eddy saat konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/3026).
Ia menambahkan, dari Rp 382,58 miliar tersebut, Rp 240,65 miliar di antaranya dikenakan karena terkait manipulasi perdagangan saham yang melibatkan 151 pihak.
Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif lain berupa pembekuan izin usaha terhadap sembilan pihak, pencabutan izin usaha terhadap 28 pihak, serta 116 perintah tertulis untuk melakukan perbaikan dan pemenuhan ketentuan pasar modal.
Dari sisi penegakan hukum pidana, Eddy mengaku ada lima kasus tindak pidana pasar modal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan ada 42 kasus dugaan tindak pidana yang masih dalam proses pemeriksaan, di mana 32 kasus di antaranya terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham. Untuk periode 2022-2026.
OJK juga mencatat sejumlah perkara telah masuk ke tahap penyidikan, salah satunya kasus dugaan manipulasi saham yang dilakukan PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia memastikan, OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Otoritas juga memastikan kegiatan pasar modal berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran. (man)







