Jakarta, Harian Umum - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mengungkapkan ada partai politik (Parpol) yang terlibat kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Mentan ketua umum Jokowi Mania (Joman) itu menyebut, nama partai dimaksud terdiri dari tiga huruf.
“(Soal) partai, saya kerucutkan ya, kemarin kan (berinisial) K, sekarang tiga huruf. Untuk sementara itu dulu,” ujar Noel sebelum menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang sidangnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/2/2026.
Saat ditanya apakah tiga huruf tersebut merupakan singkatan atau tidak, Noel tidak menjawabnya.
Dia juga tidak mengungkap warna yang kerap kali digunakan oleh Parpol tersebut.
“Sudahlah, jangan kasih tahu warna lagi,” tegas dia.
Noel meminta wartawan agar mengikuti sidang kasusnya ini, karena ia ingin Parpol yang terlibat dalam kasusnya, terungkap melalui fakta persidangan.
"Bukan saya yang menyampaikan, tapi fakta persidangan, jaksa, lantas saksi-saksi menyampaikan. Bukan saya,” jelas dia.
Untuk diketahui, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker senilai Rp6,52 miliar.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dame Maria Silaban, mengungkap bahwa perbuatan Noel dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya., yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
"Para terdakwa telah memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total Rp6,52 miliar, yang merupakan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri para terdakwa," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan pada 19 Januari 2026 .
JPU membeberkan, para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut.
Jaksa membeberkan Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.
Keuntungan juga diperoleh Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta. (man)





