Jakarta, Harian Umum - Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Romi) mengatakan, dualisme di tubuh partainya kini telah berakhir, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatannya.
"Dengan adanya putusan PK (Peninjauan Kembali) ini, dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Pak Djan tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun, tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (16/6/2017).
Ia menegaskan, dengan adanya putusan itu, maka PPP mulai dapat fokus untuk memenangi Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, dan tak perlu lagi meributkan soal dualisme kepemimpinan yang selama ini terjadi antara dirinya dengan kubu Djan Faridz.
"Ini adalah berkah Lailatul Qadar untuk PPP. Putusan PK ini adalah puncak dari upaya hukum luar biasa yang tidak ada lagi upaya hukum sesudahnya. Karena itu, saya menyerukan kepada Pak Djan (agar) sudahilah seluruh pertikaian. Umat menunggu kiprah nyata PPP menuju Pileg yang tinggal 22 bulan lagi," imbuhnya.
Romi bahkan langsung mengeluarkan instruksi kepada seluruh kader PPP untuk sujud syukur atas putusan ini, karena kemenangan di MA ini juga merupakan berkat doa para kader PPP yang terus bekerja secara ikhlas di lapangan untuk konsolidasi.
"Tanpa doa mereka, takkan mungkin kemenangan ini tercapai," imbuhnya lagi.
Untuk diketahui, MA melalui putusan Peninjauan Kembali No.79 PK/ Pdt. Sus-Parpol/ 2016 tiga majelis hakim yang terdiri dari Ahmad Syarifudin (ketua), Takdir Rahmadi (anggota) dan Sudrajad Dimyati (anggota), mengabulkan gugatan perdata sengketa yang diajukan Romi terhadap Djan Farid.
Putusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim pada 12 Juni 2017 dengan amar putusan dikabulkan. (rhm)







