Jakarta, Harian Umum - KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) yang pernah dilaporkan ke Komisi anturasuah tersebut.
"Ya, benar (sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Untuk diketahui, pada 31 Juli 2024 KPK menerima laporan dugaan korupsi pada penentuan kuota haji, salah satunya dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).
Kasus itu pada Agustus 2024 juga dilaporkan Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) ke KPK.
Terlapor dalam kasus ini di antaranya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam laporannya, para pelapor menyebut ada dugaan penyimpangan serius dalam penentuan kuota haji, termasuk masalah pungutan biaya haji yang melebihi ketentuan dan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak.
Kasus ini, kata mereka, membuat penyelenggaraan haji di Indonesia menjadi yang terburuk dalam sejarah akibat banyaknya jemaah mengalami masalah serius, seperti tidak mendapatkan tenda, makanan, kamar hotel, bahkan dilaporkan. ada yang meninggal dunia akibat ketidakberesan penyelenggaraan haji. (man)


