Jakarta, Harian Umum -- Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa dia tidak terkait dengan kasus korupsi kuota haji, meski dirinya diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Hal itu dikatakan Ustaz Khalid dalam video berjudul 'Talkshow Tanya Ustaz: Bagaimana Menyikapi Pemberitaan Ustaz Khalid Basalamah Dipanggil KPK?' yang diunggah Ustaz Khalid di akun YouTube pribadinya, Kamis (26/6/2025).
"Pada saat teman-teman KPK meminta saya untuk datang, saya datang sebagai bentuk ketaatan kepada pemerintah. Dan itu adalah kewajiban untuk saya datang," ujar Khalid dikutip Jumat (27/6/2025).
Ia kemudian menjelaskan kehadirannya di KPK merupakan implementasi dari konsep Ahlussunah wal Jamaah, yakni ketaatan kepada pemerintah, sebagaimana landasan Surah An-Nisa ayat 59.
Adapun arti surah tersebut adalah "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
Menurut Ustaz Khalid, kehadirannya di KPK semata-mata karena diminta memberikan informasi seputar haji dan kuota haji. Ia mengaku selain pendakwah juga aktif mengelola travel umrah dan haji.
"Apa yang mereka butuhkan informasi, kami sampaikan, sebatas itu. Jadi, tidak ada hubungannya antara saya dengan korupsi itu ya. Jauh sekali. Saya bukan Menteri Agama, saya bukan eks Menteri Agama, saya bukan staf di Kementerian Agama yang mengurus semua ini. Saya tidak ada hubungannya," tegas dia.
Ia menjelaskan bahwa dirinya adalah salah satu praktisi di lapangan yang kebetulan Allah amanahkan menjadi pengusaha travel, dan juga melaksanakan ibadah haji.
"Jadi, teman-teman di sana (KPK) membutuhkan informasi itu," jelasnya.
Ustaz Khalid mengeritik pemberitaan media yang menurutnya terlalu membesar-besarkan. Ia menyayangkan judul-judul berita yang bersifat provokatif, seolah-olah dirinya sudah jadi tersangka.
"Sudah ada yang buat karikatur seperti saya sudah diborgol. Ada yang ini dan itu. Ya, ini kebutuhan gitu ya. Sebenarnya tidak seperti itu (kenyataannya)," kata dia.
Ustaz Khalid berharap media dapat menyajikan informasi yang benar dan edukatif, bukan sekadar provokasi yang melemahkan persatuan bangsa. Ia juga mengingatkan umat Islam untuk tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang belum jelas kebenarannya, merujuk pada Surah Al-Hujurat ayat 6.
Ada pun arti surah itu adalah "Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu."
"Jadi teman-teman enggak usah terlalu mudah terpengaruh dengan media. Saya sudah kenyang hadapi begini sebenarnya," pungkas Ustaz Khalid.
Untuk diketahui, Ustaz Khalid dimintai keterangan oleh KPK pada Senin (23/2025). Penyelidik KPK mengatakan, pihaknya merasa sangat terbantu dengan informasi yang diberikan Ustaz Khalid dalam proses klarifikasi.
"Yang bersangkutan bersikap kooperatif, menyampaikan informasi-informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh tim, sehingga ini tentu sangat membantu proses penanganan perkara terkait dengan kuota haji ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (24/6/2025) malam.
Budi menambahkan, KPK membuka peluang untuk mengundang atau menggali keterangan dari sejumlah pihak lain yang terkait, termasuk mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas.
"Nanti kita lihat kebutuhan dari penyelidik, pihak-pihak mana saja yang akan didalami tentu KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang memang dibutuhkan keterangannya guna membuat terang perkara ini," kata Budi.
Selain Khalid, penyelidik KPK juga sudah meminta keterangan pihak lain termasuk dari internal Kementerian Agama. Namun, KPK masih merahasiakan identitas mereka.
Seperti diketahui, mantan Menang Yaqut Cholil Choumas diduga terlibat kasus ini. (rhm)


