Jakarta, Harian Umum- Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Maman Firmansyah meminta Satpol PP agar menurunkan lagi reklame yang dipasang di jembatan penyenerangan orang (JPO) Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, persis di depan gedung pusat perbelanjaan Sarinah.
Pasalnya, reklame tak berizin yang ditengarai milik PT OA itu telah diturunkan Satpol PP pada 9 Februari 2018, namun sejak pekan lalu reklame itu tayang lagi di kedua sisi JPO tersebut.
"Kalau memang tetap tak berizin, Satpol PP harus menurunkannya lagi," kata Maman kepada harianumum.com di gedung Dewan, Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).
Kepastian kalau reklame itu masih tak berizin, diketahui dari keterangan Kasie Informasi dan Komunikasi DPM-TPST, Reynaldi, saat dihubungi harianumum.com.
"Itu jembatannya dari batu atau besi?" tanya Reynaldi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
"Dari besi," jawab harianumum.com.
"Ya, kalau itu gak ada izinnya," kata dia.
Maman mengaku tak terlalu heran kalau reklame yang sudah diturunkan dari JPO di depan Sarinah, bisa tayang lagi meski tetap tak berizin, karena kata dia, selama ini bisnis reklame memang menjadi "mainan" pihak-pihak tertentu.
"Yang kami pantau, banyak reklame di Jakarta yang tak berizin atau yang dibuat dan ditayangkan dengan tidak sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Ketua Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta ini mengakui kalau maraknya reklame bodong itu diakibatkan oleh burukna kinerja SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait, seperti PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang berwenang menangani masalah perizinan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang (Citata) dan Pertanahan, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan Satpol PP.
Bahkan, katanya, tidak mustahil ada oknum di SKPD-SKPD itu yang bermain mata dengan para pengusaha, sehingga reklame ilegal begitu marak.
"Saya rasa ini harus menjadi perhatian Gubernur Anies Baswedan juga, karena banyaknya reklame ilegal membuat kebocoran PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor rekame sangat besar," katanya.
Ia pun meminta Kasatpol PP Yani Wahyu Purwoko tegas, karena jika reklame yang sudah diturunkan, dinaikkan lagi, maka itu berarti pengusaha reklame hanya memadang Satpol PP dengan sebelah mata.
"Kasatpol PP jangan mau dilecehkan dan disepelekan begitu," katanya mengingatkan.
Hingga berita ini diturunkan, Kasatpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko belum memberikan komentar apa pun, karena konfirmasi yang dikirim harianumum.com via WhatsApp, hanya dibaca. (rhm)







