Jakarta, Harian Umum- Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menilai, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tidak memiliki dasar kuat untuk tidak menandatangani Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2017, selain untuk menghambat kinerja pemerintahan Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno.
"UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 230 yang mengatur tentang LKPJ, juga pasal 99-103 UU Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur tentang pertanggungjawaban APBD, sama sekali tidak mengatur bahwa Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) manjadi bahasan LKPJ, sehingga besarnya Silpa pada APBD 2017 sangat tidak layak dipersoalkan Ketua DPRD," katanya kepada harianumum.com di Jakarta, Senin (23/7/2018).
Amir pun menegaskan bahwa karena tak ada dasar hukumnya, keputusan Prasetio untuk tidak mau menandatangani LKPJ APBD 2017 patut diduga lebih bernuansa politis, karena Prasetio yang mantan ketua pemenangan Ahok-Djarot pada Pilkada DKI 2017, masih tak dapat move on atas kekalahan Ahok-Djarot dari Anies-Sandi.
"Jadi, bisa jadi ketidakmauan Pras meneken LKPJ APBD 2017 karena dia sengaja ingin mengganggu dan menghambat kinerja pemerintahan Anies-Sandi," katanya.
Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini mengingatkan politisi PDIP itu kalau APBD DKI 2017 telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan atas hasil audit itu, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Dan jangan lupa, pelaksana APBD 2017 dari Januari hingga Juni adalah Gubernur Ahok, dan dari Juni hingga Oktober adalah Gubernur Djarot Syaiful Hidayat, sehingga praktis Anies-Sandi hanya dua bulan menjalankan APBD 2017 (November-Desember). Ketua DPRD dari Fraksi PDIP itu seharusnya berterima kasih karena dalam dua bulan Anies-Sandi bisa mendapatkan WTP. Kalau tetap Djarot yang melaksanakan, bisa jadi APBD 2017 akan dapat opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) lagi seperti APBD 2014, 2015 dan 2016," tegasnya.
Amir berharap Prasetio dapat menunjukkan diri sebagai seorang politisi yang punya sifat kenegarawanan, bukan politisi oportunis yang hanya mementing diri sendiri dan kelompok, serta mengabaikan kepentingan rakyat Jakarta.
Ia bahkan mengingatkan Prasetyo bahwa jika LKPJ APBD 2017 tidak diteken, maka APBD Perubahan 2018 tidak dapat dibahas, karena data Silpa 2017 menjadi bagian data yang masuk di APBD Perubahan 2018.
Seperti diberitakan sebelumnya, Prasetio menolak mengesahkan LKPJ APBD 2017 dengan alasan kalau Silpa APBD itu besar sekali, mencapai Rp13,1 triliun.
"Ini tidak saya tandatangani. Tolong itu dibereskan karena penyerapannya seperti ini. Kok Silpa dibesar-besarkan, permintaan digede-gedein," katanya dalam rapat tindak lanjut pembahasan komisi-komisi terhadap Raperda LKPJ APBD 2017 di Gedung DPRD DKI, Senin (16/7/2018).
Politisi PDIP ini menuding, Silpa yang hampir dua kali lipat dari APBD 2016 itu menunjukkan ada masalah di kalangan SKPD. Ia mencontohkan pembangunan 16 Puskesmas dan 93 sekolah yang dibatalkan Pemprov DKI, sehingga anggaran yang suda cair dikembalikan lagi.
"Perbaiki dulu, panggil Pak Gubernur, panggil para SKPD. Saya tidak menghambat, tapi sisa anggaran Rp 13,1 triliun ini dua kali lipat dari tahun sebelumnya, tidak benar ini," tegasya.
Menurut data, ini bukan kali pertama Prasetio menghambat kinerja Anies-Sandi, karena setelah pasangan pemenang Pilkada Jakarta itu dilantik pada Oktober 2017, Prasetio tak mau menggelar sidang paripurna penyampaian visi misi pemimpin Jakarta periode 2017-2022 itu. Setelah dikritik dan dikecam banyak kalangan, sidang akhirnya digelar pada November 2017, bersamaan dengan penyampaian RAPBD 2018.
Amir meyakini, jika perilaku Prasetio ini terus berlanjut, maka dapat mengganggu hubungan antara eksekutif dan legislatif.
"Karena itu partai-partai pendukung Anies-Sandi saat Pilkada (Gerindra dan PKS) segera mengajukan mosi tidak percaya kepada Prasetio," pungkasnya. (rhm)







